Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PPTK dan Fungsional Tertentu

Keuda Pengadaan

Keuda Pengadaan

Dalam PP 12/2019 disebutkan PPTK adalah Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum yang kriteria nya ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Secara kronologis aturan ini diundangkan dengan belum adanya rencana untuk menyederhanakan birokrasi dan belum menjadikan pengelolaan keuangan daerah pada pejabat fungsional.

Setelah Pidato akan dilakukan penyederhanaan birokrasi di Kementerian/Lembaga, sepertinya memang semula tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi di Pemda, PP 12/2019 menyatakan pengelolaan keuangan masih membutuhkan PPTK dari Pejabat Struktural, namun sepertinya regulasi berubah terburu-buru dan muncul berbagai Peraturan untuk penyederhanaan di Daerah.

PP 12/2019 membatasi PPTK di Pejabat Struktural dan Fungsional Umum, tapi PMDN 77/2020 menyebutkan PPTK dapat dijabat oleh Pejabat Fungsional, tidak seperti di PP hanya pada Pejabat struktural dan pada Fungsional Umum. Logis, pada prinsipnya Grade Fungsional Umum mentok sampai 7, Fungsional tertentu yang ahli muda grade jabatannya diberikan 9, lebih logis sebagai PPTK.’

Cuma ini bukan masalah logis dan tidak logis, PPTK di PP 12/2019 perlu diubah dulu, regulasi di awal tahun yang diundangkan memang akan sulit untuk dibuat sinkron saat ada pidato penyederhanaan birokrasi di tengah tahun, memperbaiki hal ini tidak hanya cukup dilakukan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintahnya juga perlu diubah.

Terus apa yang harus dilakukan sementara PP ini belum diubah? lakukan diskresi, pada dasarnya Kepala Daerah tetap dapat melakukan Penetapan Kriteria PPTK berdasarkan regulasi penyetaraan birokrasi, dengan demikian Pejabat Struktural hasil Penyetaraan ini dengan tugas sebagai Subkoordinator dapat disetarakan sebagai pejabat struktural yang menjadi PPTK.

Artinya Jabatan Fungsional Tertentu hasil Penyetaraan Jabatan memang bukan Jabatan Fungsional Umum namun memiliki kekhususan kriteria sebagai Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai PPTK karena statusnya sebagai Subkoordinator sampai munculnya regulasi lebih lanjut tentang hal ini, jangan dibuat terlalu lama tidak bergerak dan ragu sehingga pembangunan daerah tidak terlaksana.

Exit mobile version