Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PPPK Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ada isu jikalau PPPK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak bisa menjadi pelaku pengadaan, khususnya pokja dan pejabat pengadaan, apakah itu benar ?

 

Jawab :

Mari kita perhatikan definisi dalam ketentuan umum pada Pasal 1, yaitu :

dengan demikian semakin dipertegas bahwa ASN PPPK boleh melaksanakan kegiatan PBJ dan menjadi Pelaku PBJP.

Lagipula kalau isu itu benar, buat apa kita rekrut JF PPBJ dari PPPK?

 

 

Exit mobile version