Ada isu jikalau PPPK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak bisa menjadi pelaku pengadaan, khususnya pokja dan pejabat pengadaan, apakah itu benar ?
Jawab :
Mari kita perhatikan definisi dalam ketentuan umum pada Pasal 1, yaitu :
- Pasal 1 angka 18 Perpres 16/2018 : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 1 angka 18 Perpres 12/2021 (Perubahan Perpres 16/2018) :
- 18. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
dengan demikian semakin dipertegas bahwa ASN PPPK boleh melaksanakan kegiatan PBJ dan menjadi Pelaku PBJP.
Lagipula kalau isu itu benar, buat apa kita rekrut JF PPBJ dari PPPK?