Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PPMSE dan Bagaimana UMK Berjualan di Bela Pengadaan

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan

Pengantar

Pasal 1 PP 80/2019 menjelaskan bahwa PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan adalah Aplikasi baru dari LKPP untuk mendukung Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam perdagangan kepada Pemerintah melalui Pengadaan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hingga nilai Belanja hingga Rp50juta Rupiah pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pada Pemda. Bela Pengadaan menjadi Portal bagi PPMSE yang sudah melakukan Kurasi atas Produk maupun Pedagang yang termasuk dalam kategori UMK.

Bagaimana UMK dapat Berpartisipasi?

UMK dapat berpartisipasi sebagai Pedagang atau Menjual barang / jasa dengan 2 cara, yaitu :

  1. Menjual barang / jasa miliknya dengan menjual melalui UMK yang telah terdaftar sebagai Pedagang (merchant) yang terdaftar di PPMSE yang sudah terintegrasi dengan Bela Pengadaan.
  2. Mendaftar sebagai Pedagang (merchant) pada PPMSE yang sudah terintegrasi dengan Bela Pengadaan.

Pada prinsipnya kedua cara diatas mengindikasikan bahwa para UMK tidak mendaftar langsung pada aplikasi Bela Pengadaan, melainkan pada PPMSE yang telah terdaftar di Bela Pengadaan, sehingga baik para pemilik produk Barang/Jasa dapat mengadopsi dua pilihan diatas yang dipandang paling sesuai dengan model bisnisnya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat salam pengadaan!

Exit mobile version