Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru tersendat pada keraguan administratif. Salah satu pertanyaan klasik yang kerap muncul adalah: “Apakah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala K/L/PD boleh melakukan proses kontrak?”
Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun dampaknya bisa signifikan. Kegiatan tertunda, jadwal meleset, bahkan muncul ketakutan berlebihan yang tidak perlu. Padahal, jika ditelaah secara tenang dan sistematis, jawabannya sebenarnya cukup terang.
Situasi ini mencerminkan situasi yang sangat sering terjadi di banyak instansi pemerintah daerah. Seorang pejabat teknis bertanya dengan penuh kehati-hatian karena Kepala sebuah Perangkat Daerah (PD) berstatus Plt. Kekhawatirannya sederhana: apakah proses administrasi, khususnya kontrak pelaksanaan kegiatan, boleh tetap berjalan?
Kuncinya bukan pada kata Plt, tetapi pada satu hal yang jauh lebih fundamental: status sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menjadi dasar kewenangan bukanlah definitif atau tidaknya jabatan, melainkan legal standing yang dibuktikan melalui Surat Keputusan. Selama seorang Plt ditetapkan melalui SK dan di dalamnya melekat fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA), maka secara hukum administrasi kewenangan tersebut sah. Ia bukan sekadar “pengganti sementara”, tetapi pejabat yang menjalankan fungsi pengadaan sebagai Pelaku Pengadaan secara penuh.
Itulah sebabnya penekanan selalu kembali pada satu pertanyaan kunci: Apakah Plt tersebut memiliki SK sebagai PA?
Jika jawabannya ya, maka keraguan seharusnya selesai di titik itu.
Pengadaan tidak menilai jabatan dari lamanya masa tugas atau embel-embel “sementara”, melainkan dari posisi fungsionalnya dalam siklus anggaran. PA adalah pelaku pengadaan. Titik. Selama status itu melekat secara sah, maka proses kontrak dapat dan boleh dilakukan.
Argumentasi sederhana, “Kalau sudah gajian, harusnya sudah ada SK PA,” pernyataan saya ini menyimpan pesan administratif yang dalam, penggajian ASN adalah tindakan yang berakibat pengeluaran keuangan negara, dengan demikian kewenangan PA yang mencakup pada keuangan terkait Belanja Pegawai sebenarnya berjalan dengan kewenangan keuangan untuk Belanja Barang/Jasa. Dengan demikian kewenangan keuangan tidak mungkin dilekatkan tanpa dasar penugasan formal. Artinya, sistem kepegawaian dan penganggaran sendiri sudah memberikan indikasi kuat bahwa kewenangan tersebut memang ada dengan ditetapkannya seorang Plt yang juga melaksanakan fungsi PA.
Di sinilah sering terjadi kekeliruan berpikir. Banyak aparatur justru lebih takut pada asumsi dan bayangan risiko, dibanding membaca struktur kewenangan secara utuh. Akibatnya, kegiatan yang seharusnya berjalan justru tertahan oleh kehati-hatian yang tidak proporsional.
Kehati-hatian tentu penting. Namun kehati-hatian yang baik bukanlah menunda tanpa dasar, melainkan memastikan dokumen dasar—seperti SK Plt dan SK PA—tersedia dan sesuai. Setelah itu, birokrasi seharusnya bergerak, bukan berhenti.
Pada akhirnya, pengadaan bukan soal mencari aman secara berlebihan, tetapi soal memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas. Selama dasar itu ada, maka Plt bukanlah hambatan. Justru keraguan kitalah yang sering menjadi penghambat sesungguhnya.
