Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

Melanjutkan materi berikut : https://christiangamas.net/pjphp-pphp-dihapus-gimana/

Seringkali muncul pernyataan sebagai berikut :

jika selama ini PjPHP/PPHP memeriksa hasil pekerjaan sampai pada dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan,….apakah itu juga akan dikerjkan oleh PPK ?

Jawabannya :

Pada Perpres 16/2018 PPHP/PjPHP tidak memeriksa pekerjaan secara teknis. PJPHP/PPHP melakukan pemeriksaan ada dan tidak adanya dokumen administrasi berdasarkan Pasal 58 yang lama…. di Pasal 58 yang baru hal ini dikerjakan oleh PPK.

Jadi pemeriksaan teknis seperti dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan, memang sejak berlakunya perpres 16/2018 memang dilakukan PPK berdasarkan Pasal 57.

 

Lebih lanjut berkait dan berhubungan dengan Pasal 57 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pasal 57

Ketika PjPHP/PPHP tidak ada, untuk menjalankan Pasal 58 yang baru dan dirubah di Perpres 12/2021, yang berbunyi :

Pasal 58

ketidakberadaan PJPHP/PPHP, untuk membantu tugas PPK secara administratif, pemkab / OPD kami membentuk TTPHP (Tim Teknis Pemeriksa Hasil Pekerjaan) apakah boleh dilakukan?

Bisa dibuat dengan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf k :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan :

k. menetapkan tim teknis

Kesimpulan :

PPK melaksanakan tugas Penerimaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 57) dari Penyedia, kemudian setelah itu melakukan Pemeriksaan Dokumen Administrasi (Pasal 58), andai dibentuk tim, maka tim tetap menerima sebagai bagian dalam kertas kerja untuk daftar simak dokumen administrasi, namun penerima sejati nya tetap PPK

Demikian.

Exit mobile version