Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?

Prolog

Pada tanggal 09 Februari 2021 saya iseng membuat giveaway buku Antologi Pengadaan dari status Whatsapp untuk 3 orang yang bisa menjawab benar dan tepat tentunya menurut logika saya, karena saya bukan yang bikin Draft Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut :

Quiz Status Wa
Quiz Status Wa

Tidak sampai 30 menit, sudah ada 3 orang yang menjawab dan mendapatkan hadiah, dan menurut saya jawabannya Logis. Berikut Jawabannya :

 

Penjawab 1

Penjawab 1 adalah salah satu unsur sebuah UKPBJ, dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

Komentar saya :

Penjawab 2

Penjawab 2 adalah salah satu unsur sebuah UKPBJ, yaitu Pejabat Fungsional, dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

Penjawab 3

Penjawab 3 adalah Aparat penegak Hukum (APH), dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

Itu Jawaban Teman-Teman, Bagaimana Aturannya?

Pertama-tama topik yang dibahas adalah Draft Perubahan Perpres Pengadaan, jadi filosofisnya nanti tentunya yang bisa jawab adalah LKPP dalam sosialisasinya nanti andai benar akan dihapuskan, kalau saya melihat dari perspektif aturan baru Keuangan Daerah, yaitu Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis keuangan Daerah, dalam hal ini saya bukan mengabaikan APBN, tapi saya hanya paham Keuangan Daerah saja, maka saya cari dulu tugas serupa yang saya pandang redundan dengan PjPHP/PPHP:

Jadi ya redundan sekali, dalam tiap aktifitas pengujian menjelang pembayaran, hal ini sudah diuji berkasnya, pengujian administratif terhadap berkas itu memang perspektif keuangan, tapi dokumen yang diminta adalah seluruh tahapan pengadaannya, jadi ya dokumennya itu-itu juga….. mungkin itu alasan tidak lagi diperlukan, setidaknya dari Perspektif APBD. Tapi ini juga belum tentu dihapus beneran dalam Perpres yang diundangkan kelak, ini cuma mengira-ngira saja.

Demikian.

 

 

Exit mobile version