Pendahuluan
Dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP, gimana dong proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Jawaban saya : Ya ngga kenapa-kenapa.
PjPHP/PPHP di Era Perpres 16 tahun 2018 berbeda dengan PjPHP/PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010
Mari kita perhatikan definisi PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010 (https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/konsolidasi-nomor-54-tahun-2010/1) dalam Pasal 1 angka 10 Perpres 54/2010 beserta seluruh perubahannya :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Apa sih tugas Pokok Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan? ada di Pasal 18 ayat (5) Perpres 54/2010 beserta seluruh Perubahannya :
- tugas pokok dan kewenangan untuk:
- a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- b.menerima hasil PengadaanBarang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
- c.membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Dalam Pasal 95 Perpres 54/2010 pada Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah pada ayat-ayat sebagai berikut :
- (2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
- (3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
- (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Sedangkan mari kita perhatikan Definisi PjPHP/PPHP di Era Perpres 16 tahun 2018 beserta Perubahannya (https://christiangamas.net/konsolidasi-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-beserta-perubahannya/)
Dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 :
- 14.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasihasil pekerjaanPengadaan Barang/Jasa.
- 15.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaanPengadaan Barang/Jasa.
Perbedaan definisi diatas pada Era Perpres 16 tahun 2018 menunjukkan bahwa PjPHP/PPHP berubah dari semula “Penerima” menjadi “Pemeriksa”, itupun Pemeriksanya hanya sebatas Administrasi saja.
Terus siapa yang menerima hasil pengadaan sesuai dengan kontrak dan setelah melalui pemeriksaan/pengujian di era Perpres 16 tahun 2018?
Mari kita lihat Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 57 :
- (1)Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuatdalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- (2)PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- (3)PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Dengan kata lain PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 adalah Pihak yang melaksanakan tugas PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010, bisa kita lihat bahwa ayat (5) Pasal 18 pada Perpres 54/2010 diatas yang MEMBAHAS TUGAS DAN KEWENANGAN PJPHP/PPHP LAMA berbunyi :
- tugas pokok dan kewenangan PJPHP/PPHP (LAMA) untuk:
- a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- b.menerima hasil PengadaanBarang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
- c.membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Adalah sama PERSIS dengan apa yang harus dilakukan PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 di Pasal 57.
Jadi sejak Diundangkannya Perpres 16 tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018, yang menerima (MENERIMA) Pekerjaan dari Penyedia adalah PPK. Jadi tidak ada masalah Penerimaan Hasil Pekerjaan di Perpres 12/2021 yang menghapuskan PjPHP/PPHP.
Ingat sekali lagi, PjPHP/PPHP di Era Perpres 54/2010 dan Era Perpres 16/2018 itu HANYA SAMA SINGKATANNYA SAJA, TAPI TUGASNYA BEDA.
Yang menerima Hasil Pengadaan sejak 22 Maret 2018 adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana muatannya dijelaskan dalam Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018.
Yang dihapus di Perpres 12/2021 adalah yang memeriksa Administrasi saja.
Ketika PjPHP / PPHP di Perpres 12 tahun 2021 dihapus bukan berarti tidak ada yang memeriksa administrasi, karena dalam Pasal 58 PPK lah yang melakukan Pemeriksaan Adminsitratif Pengadaan :
- Pasal 58
- (1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam berita acara.
Jadi…..
dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP, gimana dong proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Jawaban saya : Ya ngga kenapa-kenapa, karena sejak 22 Maret 2018 yang melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan adalah PPK.
Tambahan lagi…….
Sejak 2018 saya juga gak pernah pakai PjPHP/PPHP di Unit Organisasi Pemda saya, kenapa? karena yang diperiksa adalah administratif, sudah ada unsur pemeriksa di APBD sebelum PA/KPA melakukan Pembayaran terkait administrasi kelengkapan ini, mubazir! makanya dihapuskan, saya pernah diperiksa Pihal Luar soal ini, saya jawab mubazir, di Perpres 16 tahun 2018 saya juga terikat di Pasal 7 ayat (1) huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;“, kalau memang dipandang perlu ya jadikan saja rekomendasi perbaikan.
Katanya Pihak Luar, tahapan Pemeriksaan Administrasi ini perlu, lihat di Pasal 58 ayat (2) Perpres 16 tahun 2018 yang semula berbunyi begini :
(2)PA/KPA meminta PjPHP/PPHPuntuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasayang akan diserahterimakan.
Kalau PPHP/PjPHP ini tidak perlu ya harusnya sejak awal di aturan tidak perlu ada.
Saya jawab lagi Pemeriksaan Administratif, itu dilakukan setelah Serah terima antara PPK dengan Penyedia di Pasal 57, jangan baca aturan sepenggal-sepenggal, pada saat proses verifikasi pengajuan Pembayaran dokumen yang sama juga di verifikasi oleh PPK-SKPD, kalau memang proses ini dianggap perlu dan tidak dianggap pemborosan, monggo silahkan dibuat saja jadi temuan, saya ngga masalah….. Perbaikannya paling juga hanya disuruh membentuk PjPHP/PPHP, tapi pada saat rekomendasi itu keluar, toh juga aturannya sudah berubah lagi.
Kok bisa pak? tanya Pihak tersebut…..
Sejak tengah-akhir tahun lalu Perpres PBJP ini mau dirubah, hal yang dihapuskan dan dianggap mubazir ya PjPHP/PPHP ini, karena sejak 22 Maret 2018 PjPHP/PPHP versi lama tugasnya sudah ada di PPK, sedangkan tugas PjPHP/PPHP yang memeriksa administratif ya sudah ada teman-teman di Keuangan yang memelototin kelengkapan, jadinya mubazir. Akhirnya ya PjPHP/PPHP bener-bener sudah dihapus di tanggal 2 Februari 2021 melalui Pepres 12 tahun 2021. Semua tahapan :
- Penerimaan Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015); dan
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP era Perpres 16 tahun 2018)
Semua sudah ada di PPK.
Penerima Hasil Pekerjaan Berbeda dengan Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Keduanya Sudah Dilebur Menjadi Tugas PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.