Pengantar
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
Pada Pasal 2 Perpres 16/2018, ruang lingkup PBJP adalah :
- PBJP yang dilaksanakan dengan menggunakan APBN/APBD oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
- Dalam APBN/APBD terdapat sumber yang berasal dari Pinjaman dan / atau Hibah Dalam Negeri (PHDN)
- Selain PHDN terdapat juga sumber APBN/APBD yang berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN)
Hukum Internasional
Mocthar Kusumaatmadja bersama dengan Etty R, Agoes dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional sebagaimana di kutip dalam menyebutkan :“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
- Antarnegara dengan negara
- Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain
PHLN
Berkaitan dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, dalam periode tertentu dan tahun tertentu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merilis :
- Blue Book / List of Medium Term Planned External Loans (Periodikal, contoh 2015-2019)
- Green Book / List of Planned Priority External Loan (Tahunan, contoh 2019)
Berkaitan dengan PHLN, donatur dapat terdiri dari antar negara dengan negara yang hubungannya misal Indonesia dan Jepang, dan Negara dengan subjek hukum lain negara atau subjek bukan negara satu sama lainnya dapat di misalkan Indonesia dan Bank Dunia (World Bank), dalam pendanaan APBN/APBD bersumber sebagian atau keseluruhan dari PHLN dalam proses PBJP akan bergerak dan dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan/Agreement Besar para pihak.
Timing Pemberlakuan Perpres 16/2018 pada PHLN
Dalam PBJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 2 huruf b akan relatif terlaksana secara otomatis dengan menggunakan Perpres 16/2018, namun untuk PHLN terdapat “perjuangan” yang perlu dilakukan terlebih dahulu untuk “memilah” pelaksanaan dana PHLN dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum dengan menggunakan Perpres 16/2018 atau malah dibentuk instrumen Peraturan Perundangan lainnya seperti di Pasal 61 ayat (1) huruf d.
Dengan demikian pada penyusunan agreement dalam PHLN, pihak-pihak terkait telah terlebih dahulu “memilah” paket-paket Pengadaan. Para Donatur prinsipnya akan mempelajari Blue Book dan Green Book milik Republik Indonesia, proses penemuan fakta (fact finding) tentunya akan dilakukan para donatur. Fact Finding Mission ini akan memotret keseluruhan informasi, tidak hanya terbatas dari Blue Book dan/atau Green Book semata, namun juga iklim usaha dan juga regulasi yang berlaku, termasuk salah satunya Perpres 16/2018.
Peran Perpres 16/2018 dalam Pembentukan Agreement
Setelah Fact Finding Mission dan negosiasi inilah Pemerintah Republik Indonesia dan Donatur akan bernegosiasi dalam pelaksanaan Dana PHLN yang nantinya akan masuk dalam APBN/APBD untuk dituangkan dalam Agreement.
Agreement ini merupakan perjanjian besar antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi Internasional dan/atau Negara Lain yang harus diantisipasi sejak awal, tidak bisa dilakukan ketika Agreement sudah terbentuk, ketika baru mempermasalahkan penggunaan Perpres 16/2018 saat pelaksanaan PHLN maka tidak dapat dipaksakan karena pihak donatur/kreditur akan merujuk pada Agreement nya.
Tujuan dan Kebijakan Perpres 16/2018
Beberapa tujuan dari Pasal 4 Perpres 16/2018 yang relevan dengan PHLN adalah :
- Meningkatkan Penggunaan produk dalam Negeri (huruf b);
- Meningkatkan Peran serta UMKM (huruf c);
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional (huruf d);
Apabila Tujuan tersebut akan disertakan secara inklusif dalam Pelaksanaan PHLN, maka sejak pembentukan Agreement sudah harus dibahas hal sebagai berikut berdasarkan Green Book, contoh pada Project Kementerian Pertahanan salah satunya adalah Upgrading Medical Equipments and Supporting Facilities for Naval Hospital X Surabaya :
- Pada Project berdurasi 18 bulan ini terdapat informasi umum Kementerian yang melaksanakan, unit kerja yang mengimplementasikan, durasi waktu, lokasi, dan sasaran.
- Terdapat informasi sasaran, sebagai contoh dalam Green Book ditetapkan untuk meningkatkan kualitas jasa kesehatan bagi personil Angkatan Laut, pensiunan beserta keluarga Angkatan Laut, dan masyarakat.
- Terdapat informasi cakupan Project yaitu :
- Pengadaan dan instalasi peralatan medis RSAL tersebut;
- Pelatihan dan rekrutmen tenaga ahli dan pekerja untuk pengoperasian peralatan medis;
- Pelatihan untuk perawatan peralatan medis dan pengembangan sistem rumah sakit.
- Terdapat informasi biaya kebutuhan atas masing-masing cakupan Project diatas.
Pembahasan Agreement
Sebut saja Negara Z berminat memberikan Hibah untuk keseluruhan Project ini, maka antara pihak terkait di Pemerintah Republik Indonesia mendiskusikan :
- Seperti apa dan bagaimana proses Pengadaan dan Instalasi Peralatan Medis, apakah dilaksanakan dengan Perpres 16/2018, atau menerima dari Negara Z?
- Dalam cakupan Pelatihan dan Rekrutmen tenaga ahli dan pekerja untuk pengoperasian peralatan medis, akan besar terjadi diskusi bahwa untuk tenaga ahli menggunakan Tenaga dari Negara Z, namun terbuka kemungkinan bila pasar memungkinkan di dalam negeri bahwa telah terdapat tenaga ahli dalam negeri di Indonesia yang dapat melaksanakan dan pada negosiasi ini maka tujuan Perpres 16/2018 untuk meningkatkan peran pelaku usaha nasional hadir, Pemerintah Republik Indonesia dapat berargumen pada Negara Z “anda akan diuntungkan dengan menggunakan tenaga ahli dari dalam Negeri, karena bisa mereduksi biaya dan mengurangi beban Hibah LN.
- Dalam cakupan Perawatan Peralatan medis, mulai dipilah bahan dan peralatan yang bisa dilakukan pengadaan dalam Negeri karena pasar nya telah siap dan mana yang perlu di impor dari Negara Z dan/atau Negara lainnya, tentunya bila dilakukan dengan peralatan dan bahan dalam Negeri memperhatikan kondisi pasar yang memang benar mampu, dengan demikian tujuan PBJP untuk penggunaan produk dalam negeri tercapai, dengan kondisi tertentu apabila bahan tertentu mampu dilakukan oleh UMKM maka tujuan peningkatan peran serta UMKM Perpres 16/2018 juga turut tercapai, argumen nya adalah “anda akan lebih untung karena reduksi biaya beban Hibah LN dapat memberikan penghematan sekian persen dibanding anda mengekspor ke Indonesia”.
Pelaksanaan
Akan sangat terlambat bila hal tersebut diatas baru dibahas saat “eksekusi” pengadaan barang/jasa nya.
produk (barang) dan layanan (jasa) dalam tahap pelaksanaan baru digagas untuk menggunakan Perpres 16/2018 saat agreement pada saat Hibah LN dilakukan tentu tidak dapat lagi dipaksakan menggunakan Perpres 16/2018 apabila Agreement nya sudah terbentuk.
penggunaan tenaga ahli dalam project Hibah LN yang menggunakan tenaga ahli hal tersebut mungkin memang telah disepakati sejak awal karena :
- memang tidak dimungkinkan karena pasar dalam negeri belum siap; dan/atau
- merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan negosiasi menghasilkan kesepakatan antara Republik Indonesia dengan donatur sehingga jasa tenaga ahli menggunakan tenaga ahli dari luar negeri.
Timing Identifikasi Kebutuhan
Ketika sudah terbentuk Agreement, tidak mungkin mundur kebelakang lagi membahas hal yang akan dilaksanakan dengan Perpres 16/2018 saat akan di eksekusi, seperti:
- Pelaksana meminta dana Hibah LN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan Perpres 16/2018;
- Konkritnya dengan (contoh) menggunakan Seleksi Elektronik bagi Pelaku Usaha dalam Negeri
- hal ini tidak dapat dilakukan bila Agreement nya telah menetapkan lain
- Penetapan dalam Agreement, bahwa Tenaga Ahli yang digunakan harus dilakukan dengan menggunakan Tenaga Ahli yang merupakan Tim dari Negara Z
- ketika baru mempermasalahkan penggunaan Perpres 16/2018 saat pelaksanaan PHLN maka tidak dapat dipaksakan karena pihak donatur/kreditur akan merujuk pada Agreement nya.
Kesimpulan
Dengan demikian pemberlakuan dan pemilahan atas pemanfaatan dana PHLN wajib sudah dibahas sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri, hal ini dikembalikan lagi pada Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 dimana Pengadaan Barang/Jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, identifikasi kebutuhan ini pada cakupan PHLN termasuk dalam masa pembahasan kesepakatan perjanjian pinjaman/hibah luar negeri, berbagi “kue” pemanfaatan PHLN antara Pemerintah Republik Indonesia yang mewakili kepentingan Republik Indonesia dan Pihak Donatur/Kreditur yang melakukan investasi Internasional yang mewakili kepentingan Negara lain/subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara lainnya wajib dilakukan sebelum disepakatinya PHLN.
Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!