Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa bersumber dengan Pinjaman / Hibah Luar Negeri

Pengantar

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ruang Lingkup

Pada Pasal 2 Perpres 16/2018, ruang lingkup PBJP adalah :

Hukum Internasional

Mocthar Kusumaatmadja bersama dengan Etty R, Agoes dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional sebagaimana di kutip dalam menyebutkan :“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :

PHLN

Berkaitan dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, dalam periode tertentu dan tahun tertentu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merilis :

Berkaitan dengan PHLN, donatur dapat terdiri dari antar negara dengan negara yang hubungannya misal Indonesia dan Jepang, dan Negara dengan subjek hukum lain negara atau subjek bukan negara satu sama lainnya dapat di misalkan Indonesia dan Bank Dunia (World Bank), dalam pendanaan APBN/APBD bersumber sebagian atau keseluruhan dari PHLN dalam proses PBJP akan bergerak dan dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan/Agreement Besar para pihak.

Timing Pemberlakuan Perpres 16/2018 pada PHLN

Dalam PBJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 2 huruf b akan relatif terlaksana secara otomatis dengan menggunakan Perpres 16/2018, namun untuk PHLN terdapat “perjuangan” yang perlu dilakukan terlebih dahulu untuk “memilah”  pelaksanaan dana PHLN dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum dengan menggunakan Perpres 16/2018 atau malah dibentuk instrumen Peraturan Perundangan lainnya seperti di Pasal 61 ayat (1) huruf d.

Dengan demikian pada penyusunan agreement dalam PHLN, pihak-pihak terkait telah terlebih dahulu “memilah” paket-paket Pengadaan. Para Donatur prinsipnya akan mempelajari Blue Book dan Green Book milik Republik Indonesia, proses penemuan fakta (fact finding) tentunya akan dilakukan para donatur. Fact Finding Mission ini akan memotret keseluruhan informasi, tidak hanya terbatas dari Blue Book dan/atau Green Book semata, namun juga iklim usaha dan juga regulasi yang berlaku, termasuk salah satunya Perpres 16/2018.

Peran Perpres 16/2018 dalam Pembentukan Agreement

Setelah Fact Finding Mission dan negosiasi inilah Pemerintah Republik Indonesia dan Donatur akan bernegosiasi dalam pelaksanaan Dana PHLN yang nantinya akan masuk dalam APBN/APBD untuk dituangkan dalam Agreement.

Agreement ini merupakan perjanjian besar antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi Internasional dan/atau Negara Lain yang harus diantisipasi sejak awal, tidak bisa dilakukan ketika Agreement sudah terbentuk, ketika baru mempermasalahkan penggunaan Perpres 16/2018 saat pelaksanaan PHLN maka tidak dapat dipaksakan karena pihak donatur/kreditur akan merujuk pada Agreement nya.

Tujuan dan Kebijakan Perpres 16/2018

Beberapa tujuan dari Pasal 4 Perpres 16/2018 yang relevan dengan PHLN adalah :

Apabila Tujuan tersebut akan disertakan secara inklusif dalam Pelaksanaan PHLN, maka sejak pembentukan Agreement sudah harus dibahas hal sebagai berikut berdasarkan Green Book, contoh pada Project Kementerian Pertahanan salah satunya adalah Upgrading Medical Equipments and Supporting Facilities for Naval Hospital X Surabaya :

Pembahasan Agreement

Sebut saja Negara Z berminat memberikan Hibah untuk keseluruhan Project ini, maka antara pihak terkait di Pemerintah Republik Indonesia mendiskusikan :

Pelaksanaan

Akan sangat terlambat bila hal tersebut diatas baru dibahas saat “eksekusi” pengadaan barang/jasa nya.

produk (barang) dan layanan (jasa) dalam tahap pelaksanaan baru digagas untuk menggunakan Perpres 16/2018 saat agreement pada saat Hibah LN dilakukan tentu tidak dapat lagi dipaksakan menggunakan Perpres 16/2018 apabila Agreement nya sudah terbentuk.

penggunaan tenaga ahli dalam project Hibah LN yang menggunakan tenaga ahli hal tersebut mungkin memang telah disepakati sejak awal karena :

Timing Identifikasi Kebutuhan

Ketika sudah terbentuk Agreement, tidak mungkin mundur kebelakang lagi membahas hal yang akan dilaksanakan dengan Perpres 16/2018 saat akan di eksekusi, seperti:

Kesimpulan

Dengan demikian pemberlakuan dan pemilahan atas pemanfaatan dana PHLN wajib sudah dibahas sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri, hal ini dikembalikan lagi pada Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 dimana Pengadaan Barang/Jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, identifikasi kebutuhan ini pada cakupan PHLN termasuk dalam masa pembahasan kesepakatan perjanjian pinjaman/hibah luar negeri, berbagi “kue” pemanfaatan PHLN antara Pemerintah Republik Indonesia yang mewakili kepentingan Republik Indonesia dan Pihak Donatur/Kreditur yang melakukan investasi Internasional yang mewakili kepentingan Negara lain/subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara lainnya wajib dilakukan sebelum disepakatinya PHLN.

 

Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version