Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pihak yang mengusulkan Sanksi dan Sanksi nya

pembinaan pelaku usaha pbjp

pembinaan pelaku usaha pbjp

Diatur dalam Pasal 79 dengan Korespondensi pada Perpres PBJP yang bisa dirangkum sebagai berikut :

Sanksi diatas adalah Sanksi Administratif.

Kemudian…..

Sisanya :

Ketentuan diatas adalah lingkup Pasal 78 dan Pasal 79 Perpres PBJP, untuk sanksi e-Purchasing/Katalog Elektronik diatur di Pasal 80.

 

Terima Kasih.

Exit mobile version