Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah :

(4) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).

 

Maka ketentuan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 semula dan berubah menjadi :

Berkaitan dengan Kategori menjadi pertanyaan berapa pidana dendanya? hal ini disebutkan dalam UU 1/2023 Pasal 79 :

Semoga bermanfaat

Exit mobile version