Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan pekerjaan sering kali diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan atau perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait perubahan pekerjaan:

1. Perubahan Akibat Kondisi Lapangan

Jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan yang meliputi:

  • Menambah atau Mengurangi Volume: Penyesuaian volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
  • Menambah atau Mengurangi Jenis Kegiatan/Pekerjaan: Penyesuaian jenis kegiatan atau pekerjaan yang diperlukan.
  • Mengubah Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar Pekerjaan: Penyesuaian spesifikasi teknis atau gambar pekerjaan sesuai kondisi lapangan.
  • Mengubah Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan: Penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan.

2. Perubahan Akibat Perintah Pejabat Penandatangan Kontrak

Jika tidak terjadi perubahan kondisi lapangan namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan pekerjaan dapat meliputi:

  • Menambah atau Mengurangi Jenis Kegiatan/Pekerjaan: Penyesuaian jenis kegiatan atau pekerjaan sesuai perintah.
  • Mengubah Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar Pekerjaan: Penyesuaian spesifikasi teknis atau gambar pekerjaan sesuai perintah.
  • Mengubah Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan: Penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai perintah.

Perintah perubahan pekerjaan harus dibuat secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia, diikuti dengan negosiasi teknis dan harga. Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.

3. Perubahan Harga

Perubahan harga kontrak dapat disebabkan oleh:

  • Perubahan Pekerjaan: Penyesuaian harga akibat perubahan volume atau jenis pekerjaan.
  • Penyesuaian Harga: Penyesuaian harga berdasarkan kondisi pasar atau kesepakatan.
  • Peristiwa Kompensasi: Penyesuaian harga akibat kejadian tak terduga yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Jika kuantitas pekerjaan utama berubah lebih dari 10% dari kuantitas awal, pembayaran volume selanjutnya menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi. Harga satuan timpang hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan, sedangkan untuk kuantitas tambahan digunakan harga satuan hasil negosiasi.

4. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan

Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh:

  • Perubahan Pekerjaan: Penyesuaian jadwal akibat perubahan volume atau jenis pekerjaan.
  • Perpanjangan Masa Pelaksanaan: Penyesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan.
  • Peristiwa Kompensasi: Penyesuaian jadwal akibat kejadian tak terduga.

Perpanjangan masa pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar, seperti perubahan pekerjaan, peristiwa kompensasi, atau keadaan kahar. Masa pelaksanaan dapat diperpanjang paling tidak sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat perubahan pekerjaan atau peristiwa kompensasi.

Pejabat Penandatangan Kontrak harus menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan durasinya berdasarkan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan masa pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.

Dengan memahami prosedur perubahan pekerjaan, harga, dan jadwal pelaksanaan, para pihak dapat memastikan bahwa kontrak tetap sesuai dengan kondisi aktual dan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

Exit mobile version