Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Kontrak Swakelola : Sebuah Kasus

Studi Kasus (kesamaan nama lokasi dan situasi hanyalah kebetulan semata) :

 

Sebuah Daerah X sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) secara swakelola, dan diperjalanan saat pekerjaan sudah sekitar 10% dan terdapat penolakan dari masyarakat.

opsi yang saat ini akan diputuskan adalah memindahkan pekerjaan ke lokasi yang berbeda, karena jika tidak cepat terbangun maka daerah X akan kembali menjadi darurat sampah dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

Bagaimana solusi mekanisme utk pengalihan lokasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan?

 

Jawab :

TPST memang sebuah project sensitif, bila terjadi demikian langkah menurut saya :

  1. Jika bukti kuat terkait perubahan sikap masyarakat tersedia dengan keberadaan dokumentasi kesediaan dan tuntutan perubahan disertai justifikasi dampak lebih luas menurut saya perubahan lokasi bisa saja dilakukan.
  2. ⁠Justifikasinya keadaan tertentu yang bersifat kahar unforseen, dalam proses justifikasi ini libatkan sebanyak mungkin pihak, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Inspektorat.
  3. ⁠Lakukan perhitungan perubahan kontrak. Prestasi 10% pada lokasi yang lama menurut saya bisa dibayar dengan openbook costing dengan meminimalisir unsur keuntungan, libatkan Inspektorat dalam proses perhitungan ini. Perhatikan juga penganggarannya, bila anggaran spesifik menyebutkan secara narasi lokasi dalam sebuah RT, dan lokasi baru berbeda RT, maka dokumen anggaran perlu di cari solusi agar dapat mengakomodir.
  4. ⁠Setelah langkah 1, 2, dan 3 beres, maka mitigasi risiko agar masalah ini tidak terulang lagi di lokasi baru, proses penetapan lokasi baru hendaknya lengkap secara administratif dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak dan masyarakat seluas mungkin.
  5. ⁠Lakukan perubahan kontrak, tim persiapan perlu mengidentifikasi spek dan RAB karena lokasi baru pasti memiliki kondisi berbeda seperti perbedaan kontur dan akses ke lokasi baru.

Demikian masukan dari saya setelah urun rembuk dengan rekan yang lebih ahli, jawaban ini sifat nya kebijakan, dalam pelaksanaannya tetap peran besar nya untuk memastikan kebijakan ini berhasil tentunya kembali dari upaya dari OPD pada Daerah X dalam memperoleh dukungan dari berbagai pihak ya 🙏

Sukses selalu 🙏

Exit mobile version