Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Kontrak dan Alasan Perubahannya yang dapat diterima

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 mengatur terkait Perubahan Kontrak dimana dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

  1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
  4. mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan kontrak ini memiliki batasan dalam hal konsekuensi perubahan kontrak mengakibatkan perubahan nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2), dimana  dalam hal perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Jadi batasan berdasarkan Kontrak Awal, bukan kontrak perubahan. Hal ini penting untuk dicermati, karena bila menggunakan Kontrak Akhir, maka dapat terjadi perubahan kontrak berakibat penambahan biaya secara unlimited! Apa maksudnya, mari kita cermati contoh berikut.

Kontrak Awal : Rp1.000.000.000 (1 Milyar)

Dilakukan perubahan pertama dengan penambahan 5%

Kontrak Perubahan 1 : Rp1M + 5% = Rp1.05M

Kemudian Keliru ini dilakukan dengan Perubahan ke-2 yang menerapkan 10% penambahan dari kontrak perubahan pertama, jadinya keliru ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

kontrak Perubahan 2 : Rp1.05M + 10% = Rp1.155M

Nilai Penambahan karena 2 total perubahan kontrak ini adalah Rp155juta, hal ini bila dibandingkan dengan kontrak awal adalah sebesar : 15,5%

Jadinya KELIRU.

Maksimal penambahan kontrak bila menggunakan aturan adalah penambahan kontrak maksimal 10% dari kontrak awal, artinya kalau kontrak semula bernilai 1Milyar Rupiah, maka penambahan kontrak adalah maksimal 10% yaitu Rp100 juta.

Itu baru dari aspek penambahan nilai kontrak, ketentuan maksimal adalah 10% dari kontrak awal. Kemudian ketentuan perubahan kontrak juga harus memperhatikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dan perbedaan berkaitan dengan hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pada lapangan. Dengan demikian apabila telah dilakukan peninjauan kesesuaian dengan perencanaan dan ternyata terdapat perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar/spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak sehingga diperlukan penambahan/pengurangan volume di kontrak, penambahan/pengurangan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi tkenis sesuai kondisi lapangan, dan/atau perubahan jadwal pelaksanaan maka dapat dilakukan perubahan kontrak.

Jangan lupalakukan pengendalian kontrak yang baik.

Demikian.

Exit mobile version