Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan ketentuan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Era Perpres 12/2021

Ebd67308 B7de 4c38 9cc5 70f1b2fef581

Jenis Jaminan dan Garansi

Pasal 30 Perpres 12/2021 merubah ketentuan terkait Jaminan menjadi sebagai berikut :

Ketentuan tersebut diatas pada era Perpres 16/2018 adalah sebagai berikut :

Demikian yang dapat disampaikan.

Exit mobile version