Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Jenis Badan Usaha dan/atau Nama dalam Proses Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pada saat melakukan evaluasi terkait Pelaku Usaha, semula Pelaku Usaha itu Perorangan dan memiliki NIB telah melakukan proses Pengadaan Pemerintah, selama itu kontrak dan penilaian kinerjanya menjadi portofolio pengalaman.

Kemudian punya modal cukup dan NIB nya tersebut di upgrade menjadi badan usaha, dalam proses badan usaha tersebut telah diurus juga akta pendirian sebagai badan usaha dan NIB yang telah di upgrade tersebut digunakan untuk melakukan proses Pengadaan Pemerintah, selama itu kontrak dan penilaian kinerjanya menjadi portofolio pengalaman.

kemudian dikembangkan badan usaha itu dan diperlukan pemisahan antara kekayaan pribadi pendiri usaha tersebut dengan merubah badan usaha tersebut menjadi badan hukum, NIB di upgrade dan akta pendirian badan usaha tersebut di ubah dan dalam proses nya menjadi badan hukum ada akta perubahannya.

Ketika menjadi badan hukum tersebut apakah pengalaman yang dimiliki dalam bentuk perorangan dan badan usaha bisa diakui dalam proses pemilihan?

Jawaban nya DAPAT saja

Dapat ini dibuktikan dulu dengan AKTA PERUBAHAN dari Pelaku Usaha Badan Hukum tersebut dengan Akta awal Pelaku Usaha Badan Usaha tersebut…..

Bagaimana saat masih menjadi pelaku usaha perorangan? kronologisnya dengan NIK yang tertera di KTP dan NIB di cocokkan dengan akta Pelaku Usaha saat masih Badan Usaha dan Badan Hukum.

Kronologis ini bila diperlukan sebaiknya di klarifikasi saat proses pemilihan bila pengalamannya terdapat pengalaman saat badan hukum / badan usaha tersebut diusulkan dalam sebuah proses pemilihan dan esensial terhadap status kualifikasinya.

Demikian, semoga bermanfaat

 

Exit mobile version