Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diatur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sering disingkat sebagai Perpres 16 tahun 2018. Perpres 16 tahun 2018 tidak setebal peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54 tahun 2010), artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu :
-
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/peraturan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
Perbedaan Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 dalam hal Perubahan Istilah
Terdapat Perubahan Istilah sebagai berikut :
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa merupakan istilah baru yang merupakan perluasan fungsi Unit Layanan Pengadaan yang dapat di integrasikan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Tender menggantikan istilah Lelang
- Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) menggantikan istilah Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP)
- Harga Terendah sebagai metode Evaluasi yang menggantikan istilah Sistem Gugur
- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) menggantikan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I)
- Dokumen Pemilihan menggantikan istilah Dokumen Pengadaan
- Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan merupakan pelaku pengadaan yang sebatas memeriksa administrasi dan tidak lagi melakukan penerimaan hasil pekerjaan yang di era Perpres 54 tahun 2010 dilakukan oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Perubahan istilah sebagaimana yang disebutkan diatas membedakan secara kontrak Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!