Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Istilah dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

diatur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sering disingkat sebagai Perpres 16 tahun 2018. Perpres 16 tahun 2018 tidak setebal peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54 tahun 2010), artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu :

Perbedaan Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 dalam hal Perubahan Istilah

Terdapat Perubahan Istilah sebagai berikut :

Perubahan istilah sebagaimana yang disebutkan diatas membedakan secara kontrak Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version