Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan dari PerLKPP 12/2021

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku :

Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini mencakup keseluruhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh jenis Pengadaan, dalam pengaturan ini khusus pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi pada proses pemilihan penyedia, metode evaluasi untuk pekerjaan konstruksi yang dapat digunakan adalah :

Jadi saat ini untuk Pekerjaan Konstruksi, metode evaluasi hanya Biaya Terendah, sedangkan untuk Jasa Lainnya dan Pengadaan Barang, masih dapat digunakan pilihan :

Demikian.

Exit mobile version