Bagaimana jika koperasi pegawai kantor A ikut pengadaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun menjadi penyedia lewat katalog elektronik di kantor A?
Sedangkan ketua dan pengurusnya merupakan pegawai di kantor A.
Apakah kondisi tersebut diperbolehkan?
Jawabannya :
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran belanja negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Cara melaksanakan Prinsip Pengadaan tersebut adalah dengan berpedoman pada Etika Pengadaan, pada Pasal 7 ayat (2) huruf d Perpres PBJP disebutkan bahwa :
Salah satu pertentangan kepentingan adalah …..
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
Jadi ketika pertentangan kepentingan terjadi sebagaimana kriteria tersebut, maka jawabannya adalah tidak diperkenankan.
Demikian.