Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur ketentuan Personil Manajerial sebagai berikut :
1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi;
2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi;
3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas:
(a) Hanya mensyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan;
(b) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha besar, maka Manajer Teknik yang disyaratkan dapat lebih dari 1 (satu) orang, disesuaikan dengan kebutuhan.
4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKTK) untuk setiap personel yang disyaratkan;
5) Pekerjaan:
(a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi; dan
(b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKTK;
6) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi;
(b) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi;
(c) risiko keselamatan konstruksi besar,mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi.
Sehingga untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan kualifikasi Usaha Kecil apabila ditanyakan “Untuk kualifikasi usaha kecil mengenai SKA” maka yang dapat disyaratkan pada Usaha Kecil adalah hanya Ahli K3 Konstruksi.