Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perspektif Pemidanaan Anak di bawah umur yang disidang dalam pengadilan bagi orang dewasa

Dalam kondisi terdapat  salah satu kasus pidana dimana seorang anak yang masih di bawah umur disidang di pengadilan dewasa. Jika dikaitkan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bagaimana kasus tersebut seharusnya dipandang?

Pasal 45 KUHP menyebutkan bahwa dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa / sebelum berumur enam belas tahun, hakim dapat memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan tanpa pidana apapun.

Pasal 45 KUHP mengatur terpidana belum dewasa/ sebelum berumur 16 tahun jika melanggar salah satu kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan “

Pasal 489 terkait kenakalan terhadap orang atau benda yang dapat menimbulkan bahaya, keruugian, atau kesusahan

Pasal 490 terkait penghasutan, kelalaian pencegahan, kelalaian penjagaan, dan pemeliharaan hewan tunggangan, hewan dibawah penjagaan, dan binatang buas.

Pasal 492 terkait mabuk yang mengganggu lalu lintas, ketertiban, mengancam keamanan orang lain, dan lain-lain yang membahayakan yawa atau kesehatan.

Pasal 496 terkait membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri tanpa izin kepala Polisi atau pejbat yang ditunjuk.

Pasal 497 terkait penggunaan faktor pemicu bahaya kebakaran dan senjata api, termasuk balon angin yang digantungkan bahan barang menyala yang memicu kebakaran.

Pasal 503 hingga 505 pelanggaran ketertiban umum termasuk memicu keriuhan, pengemis, pergelandangan, dan sejenisnya.

Pasal 514 terkait pelanggaran kelalaian atau kekurangan atau penyampaian barang yang dilaksanakan oleh pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli.

Pasal 517 hingga 519 tentang pelanggaran terkait pembelian menukar menerima hal-hal yang dilarangkan untuk tentara di bawah pangkat perwira atas seizin / nama perwira, memberi atau menerima barang dari seorang terpidana, membikin menjual menyiarkan atau mempenyuai persediaan untuk dijualkan atau disiarkan ataupun memasukkannya ke Indonesia barang cetakan potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas mata uang benda benda emas atau perak dengan merek negara atau perangko pos.

Pasal 526 tentang menyobek membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang berwenang.

Pasal 531 tentang menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut namun mengabaikan untuk memberikan pertolongan selayaknya.

Pasal 536 tentangmabuk berada di jalan umum dan pengulangannya

Pasal 540 tentang penyalahgunaan hewan untuk menggunakan dalam pekerjaan melebihi kekuatannya, menyakiti, memberi siksaan, mendayagunakan hewan cacat/sakit, dan tidak memberi makan atau minum hewan tersebut.

Pasal 46 menyebutkan tindakan yang dapat diambil oleh hakim apabila diputuskan uuntuk menyerahkan kepada pemerintah, yaitu bila belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas dan putusannya telah menjadi tetap atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah, dikenakan tindakan sebagaimana tersebut diatas yaitu hakim dapat memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan tanpa pidana apapun.

Berdasarkan fakta terkait tersebut diatas disebutkan ketentuan dapat mengambil tindakan terhadap terpidana dibawah umur atau dibawah enam belas tahun yang dinyatakan bersalah sehingga dapat dilakukan penyidangan terhadap anak-anak, adapun ranah penyidangan tersebut melalui pengadilan dewasa dan/atau pengadilan anak maka perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksudkan dengan pengadilan anak.

Undang Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) menyebutkan bahwa sistem pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana, yang dilaksanakan dengan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan. Sehingga kebalikan dari ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengadilan dewasa.

Ketentuan Peralihan UU 11/2012 Pasal 102- 104 mensyaratkan pemberlakuan pidana terhadap anak-anak dilaksanakan berdasarkan UU yang diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 dan efektif mencabut Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang ditetapkan sebelumnya pada tanggal 3 Januari 1997 yang sebelumnya menyatakan bahwa KUHP Pasal 45, pasal 46, dan Pasal 47 tidak berlaku lagi.

Pengadilan anak pada ketentuan UU 3/1997 didefinisikan sebagai : “pengadilan anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum” dimana Sidang Pengadilan anak / sidang anak “bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara anak”.

 

Epilog

  1. Berdasarkan fakta terkait diatas maka dipandang dari asas legalitas penyidangan anak di bawah umur pada pengadilan secara umum (pengadilan dewasa) masih dapat dilakukan dengan menggunakan KUHP dikarenakan adanya ketentuan untuk dapat menindaki terpidana dalam pengadilan oleh hakim dengan batasan belum mencapai / sebelum berumur 16 tahun.
  2. Dengan diberlakukan nya UU 11/2012 definisi “anak nakal” di-“perhalus” menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, selanjutnya memenuhi ketentuan telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana, dan telah terdapat sistem peradilan tindak pidana anak dengan batasan yang jelas berdasarkan definisi dan asas yang dianutnya, kemudian berlaku sejak 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU 11/2012 tanggal 30 Juli 2012 (atau berlaku sejak 30 Juli 2014).
  3. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dan dikaitkan dengan asas legalitas sebagaimana diatur KUHP Pasal 1 ayat 1 berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, maka dapat disimpulkan seorang anak masih dibawah umur disidang di pengadilan umum selayaknya pengadilan dewasa merupakan hal yang dapat dilakukan sebelum UU 3/1997 diberlakukan yaitu 1 (satu) tahun sejak tanggal 3 Januari 1997 (atau berlaku sejak 3 Januari 1998).
  4. Legalitas pemisahan dengan garis batasan perubahan usia anak-anak dan ketentuan belum kawin dalam peradilan umum dapat dilakukan, sehingga ketentuan batasan sebelum berumur 16 tahun tidak lagi berlaku pasca 3 Januari 1997 dan digantikan ketentuan “anak nakal” adalah berumur belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin sebagai bentuk dinyatakan tidak berlakunya lagi KUHP Pasal 45, pasal 46, dan Pasal 47 yang sebelumnya menyatakan anak-anak adalah belum mencapai/berumur enam belas tahun.
  5. Kekuatan undang-undang yang berlaku pada UU 11/2012 pada tanggal 30 Juli 2012 dan digunakan sampai sejak saat telaahan ini ditulis. Sehingga apabila terdapat ketentuan peraturan-perundangan lama masih digunakan dan bertentangan dengan UU 11/2012 dan terjadi pasca 2 (dua) tahun sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 maka terdapat pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 101 UU 11/2012.
  6. Mengacu pada asas legalitas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, maka dapat disimpulkan :
    • Legalitas Ketentuan KUHP dalam pengadilan anak masih berlaku hingga 3 Januari 1998
    • Legalitas Ketentuan UU 3/1997 masih berlaku hingga 30 Juli 2014
    • Legalitas ketentuan UU 11/2012 diberlakukan setelah 30 Juli 2018 dan apabila terdapat pelanggaran pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 101 UU 11/2012 maka pelanggar yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana.

    Berdasarkan kesimpulan diatas apabila terdapat anak dibawah umur yang disidang di pengadilan dewasa yang merupakan kebalikan pengadilan yang diatur dalam UU 11/2012, bahwa sistem pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana, yang dilaksanakan dengan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan pasca 30 Juli 2018, maka pelanggar tersebut dapat dipidanakan.

 

Exit mobile version