Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Persetujuan APIP dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Konstruksi untuk Penambahan syarat Pemilihan Penyedia berdasarkan Permenpupr 14/2020

persetujuan penambahan syarat

persetujuan penambahan syarat

Dalam huruf b ayat (3) Pasal 58 Permenpupr 14/2020 disebutkan persyaratan bahwa :

Dapat dilakukan PENAMBAHAN PERSYARATAN untuk setiap PAKET PEKERJAAN dengan ketentuan :

Bagaimana persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen administrasi?

Menurut saya substansi yang menyatakan persetujuan ini perlu dibuat dalam satu dokumen yang sama, bukan sebatas dokumen bersurat antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dokumen Persetujuan bukan lah dari Dokumen menyatakan Setuju dari Inspektur selaku Pimpinan APIP yang membalas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dokumen surat persetujuan boleh melampirkan surat-surat terkait soal penambahan syarat, namun pada prinsipnya perlu ada sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Substansi nya sebagai berikut :

 

Kop pemda

Persetujuan Penambahan Persyaratan “NAMA PAKET”
Nomor surat Kelembagaan PUPR bersama nomor surat APIP

A. Aspek teknis yang jadi pertimbangan
1. Statement teknis dari PUPR
2. Statement analisis dari Inspektorat

B.Informasi Paket

Detil informasi Paket

C. Aspek syarat yang ditambahkan
1. Deklarasi/pernyataan kebutuhan syarat sehingga perlu ditambahkan persyaratan dari PUPR
2. Deklarasi/pernyataan bahwa syarat yang ditambahkan logis dan diketahui oleh APIP

D. Kesimpulan
1. Statement tanggung jawab dari PUPR dalam hal Penambahan Persyaratan
2. Statement Inspektur menyetujui Penambahan Persyaratan

Lalu diakhiri : tanggal dan tempat

Ttd inspektur dan Ttd kadis PUPR

Lampiran :

Dapat berupa dokumen Surat dan administrasi serta kertas kerja peninjauan penambahan persyaratan.

 

Mengapa dokumen surat dan administrasi serta kertas kerja peninjauan penambahan persyaratan perlu ditegaskan dalam satu surat lagi sebagai surat persetujuan penambahan persyaratan? Bikin ribet aja……

Ketika terjadi permasalahan kalau surat persetujuan dari kedua pihak masing-masing berdiri sendiri, siapa yang bertanggung-jawab dan bagaimana nanti kedepannya ternyata ada kesalahan persepsi antar tiap pimpinan? Jadinya akan berselisih soal :

Jadi jangan ada 2 dokumen terpisah antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyetujui penambahan persyaratan sebuah paket.

Demikian pendapat saya.

Tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version