Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masihkan dianggap sebagai Peraturan tentang Lelang?

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masihkan dianggap sebagai Peraturan tentang Lelang?

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masihkan dianggap sebagai Peraturan tentang Lelang?

Pengantar

Suatu hari yang Cerah, Kucul berjalan dengan ceria, Kucul baru saja menerima dokumen RKA sebagaimana ditugaskan dari PA/KPA kepadanya sebagai PPTK, oh iya, Kucul adalah Pegawai Pemda, jadi sebagai PPTK yang bersertifikat tingkat Dasar, Kucul sejak awal bertugas sebagai PPK di aspek regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian dari sisi Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Kucul bertugas sebagai PPTK, 2-in-1 dari sisi Kompetensi, tapi tetap dihargai dan gak dianggap murahan, Kucul bertugas sebagai PPK dan sebagai PPTK pada 2 (dua) ruang lingkup aturan yang berbeda dan karena tugasnya double maka honor nya diterima sebagai penghargaan, kebetulan Kucul bekerja di Pemda yang menghargai Kemampuan alih-alih menghukum orang atas profesionalisme dan kompetensi yang dimilikinya dengan meniadakan penghargaan. Ditengah berjalan sambil ceria ini menuju LPSE Kabupaten, Kucul berpapasan dengan temannya si Pano.

Tegur Sapa

Kucul menyapa Pano, hai Pano!!!! apa kabar…????!!!!! Pano membalas teguran Kucul yang ramah tersebut dengan senyuman yang tertutup masker, dan menjawab : “kabar baik! gimana kabarmu?”, Kucul menjawab “kabar luar biasa!!!, ini saya mau ke LPSE, di kantor UKPBJ, mau menginput RUP untuk tahun depan dengan bahan RKA dan Perencanaan Pengadaan”.

Pano menyahut, wah, ngumumin RUP di SiRUP yah? berarti tahun depan ada “lelang” dong?

Kucul celingak-celinguk…… hah? maksudnya????

Pano makin bingung lihat ekspresi Kucul yang mendadak bingung…… “lho, tadi katanya mau ke LPSE untuk input RUP, berarti kan mau ada lelang, berarti kan kamu ada pengadaan di RKA kamu?”

Pengadaan = Lelang????? Benarkah demikian?

Astagaaaaa……….. kenapa sih Pano, kamu masih berpikiran bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang diatur bahkan sebelum Perpres 16 tahun 2018 itu masih diidentikkan dengan lelang?

Pano menjawab, lho? salah yah? Pengadaan kan sama dengan lelang?

Gini lho….. Kucul menjawab dengan wajah yang sepertinya geregetan banget….. perhatikan tuh ruang lingkup Perpres 16 tahun 2018, tepatnya di Pasal 2 huruf a, b, dan c, disitu dijelaskan yang dibiaya APBN, APBD, dan / atau PHDN/PHLN itu termasuk Pengadaan Barang/Jasa, dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan Penetapan Jenis Barang/Jasa itu dibagi 4 kategori besar, yaitu :

  1. Pengadaan Barang;
  2. Jasa Lainnya;
  3. Pekerjaan Konstruksi;dan/atau
  4. Jasa Konsultansi

Kemudian di Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa jenis pengadaan di Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan dengan Pengadaan Terintegrasi;

Kemudian di Pasal 3 ayat (3) diatur bahwa CARA Pengadaan itu adalah :

Artinya kalau RKA mu gak bernilai NOL, pasti ada Pengadaan disitu lho Pano….. nah itu harus di input di SiRUP!

Pano mengangguk-angguk kaku menerima luapan informasi yang berlimpah dari Kucul, wah berarti saya salah konsepsi yah, saya kira Pengadaan Barang/Jasa itu Lelang aja??? Kucul menimpali lagi lebih lanjut, di Perpres 16 tahun 2018 tidak ada lagi istilah Lelang, sekarang untuk metode Pemilihan Penyedia diatas Rp200juta untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi adalah dilakukan dengan metode pemilihan penyedia yang disebut “Tender”.

Itu diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dengan susunan sebagai berikut :

Jadi Metode Pemilihan Penyedia dilakukan untuk memilih Penyedia apabila kita menetapkan Pengadaan dilakukan dengan Cara Penyedia sebagaimana Pasal 3 ayat (3) Perpres 16 tahun 2018, untuk Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi dengan Swakelola kita bisa memilih berdasarkan siapa Pelaksana Swakelola dengan tipe I, tipe II, tipe III, atau Tipe IV. Jadi…… semua Rupiah yang ada dalam RKA ini masuk ke RUP, kecuali mata anggaran tertentu yang sifatnya bukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pano mengangguk semakin keras, wah berarti saya kemana aja ya? kok baru tau, padahal ini sudah penghujung 2020.

Gak tau ah…. terserah! sahut Kucul…..

cieeee Kucul marah nih yeeee….. ujar Pano yang mendadak kemudian terdiam karena sepatu Kucul sudah tersangkut ke dalam tenggorokoannya.

Penutup

Pelaksanaan dan pemahaman Perpres 16 tahun 2018 masih belum banyak dipahami dan belum terkomunikasikan dengan baik, menjadi tugas bersama bagi para ahli Pengadaan untuk menjelaskan perbedaan dan bagaimana Perpres 16 tahun 2018 di implementasikan, tentunya perlu dilakukan dengan kesabaran, jangan seperti Kucul yang melakukan kekerasan, kasihan Pano, harus batuk-batuk keras sekali agar bisa melepeh-lepeh sepatu Kucul dari saluran tenggorokannya.

Demikian artikel fiktif jenaka dengan berbagai hiperbola ini disampaikan untuk menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa itu bukan hanya sekedar “Lelang”. Tetap Semangat, tetap Sehat, tetap Berintegritas, dan Salam Pengadaan!

Exit mobile version