Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran

Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran itu adalah dis-trust alias ketidakpercayaan…..

Misal ada pengadaan arem-arem di Dinas X dengan rincian sbb :

Total diperlukan arem-arem sebanyak 400 pcs, bisa saja di konsolidasikan di Sekretariat, tapi umumnya tidak mau dilakukan, karena apa?

Karena tidak ada dokumen telusur kebutuhan satu perangkat daerah, sehingga pada eksekusinya anggaran yang terkonsolidasi itu saat realisasi menjadi sbb :

Akhirnya pada saat penganggaran terjadi keengganan untuk konsolidasi anggaran pengadaan, hal ini bisa diatasi….. ada Pedoman LKPP yaitu Keputusan Deputi IV Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  nanti ada Berita Acara yang isinya rincian KPA/PPTK supaya gak baku hantam, jadi dokumen itu dibuat dan disimpan sebagai komitmen bersama sehingga tidak terjadi baku hantam rebutan kebutuhan.

 

Demikian ya, semoga bermanfaat.

Exit mobile version