Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pekerjaan Konstruksi Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
- Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.
- Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi.
- Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
- Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
- Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
- Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
- Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan;
- Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
- Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
Contoh berkaitan dengan butir 8 diatas :
Christian Gamas dalam tahun 2016 ikut sebagai personil tercatat kontrak pekerjaan konstruksi 7 bulan, kemudian pada Tahun 2017 tercatat di pekerjaan kontruksi 5 bulan. Maka pengalaman di hitung sebanyak 2 (dua) tahun karena dihitung berdasarkan Tahun Anggaran, bukan 12 bulan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!