Artikel ini berupaya untuk menjelaskan tentang :
Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha
Kepada Siapa Artikel ini ditujukan?
Pelaku Pengadaan Pemerintah yang menyusun dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan
Siapa yang menyusun Perencanaan Pengadaan?
Pejabat Pembuat Komitmen
Siapa yang menetapkan Perencanaan Pengadaan?
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Kapan Perencanaan Pengadaan disusun menggunakan klasifikasi Pelaku usaha?
Pada saat Perencanaan Pengadaan kita hendaknya sudah mengetahui siapa Pelaku Usaha yang akan dituju untuk membeli barang/jasa tersebut.
Baik mari kita mulai ya…….
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu menentukan jenis lapangan usaha yang ditekuni pelaku usaha dalam keseharian operasionalnya, jadi ketika mencari subyek pelaku usaha maka kita merujuk pada KBLI sebagai rujukan untuk mencari pelaku usaha, KBLI kadang dibagi menjadi beberapa Tingkatan Pelaku Usaha seperti Produsen, Pedagang Besar, Pedagang Eceran, dan seterusnya.
Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) itu menentuan jenis komoditas yang di tawarkan oleh sebuah entitas pelaku usaha, jadi ketika Pelaku Usaha menjual sebuah komoditas, maka rujukan komoditas tersebut mengacu pada KBKI sebagai identifier/penanda dalam mencari obyek yang di tawarkan pelaku usaha.
Satu obyek yang sama bisa dijual beberapa segmen pelaku usaha ditilik dari subyeknya, dengan demikian bisa kita terjemahkan menjadi :
Satu Komoditas (KBKI) dapat ditawarkan oleh berbagai subyek pelaku usaha (KBLI).
Kita ambil contoh :
Obyek (Komoditas) : DONAT
Subyek (Tingkatan) :
- Produsen
- Pedagang Besar
- Pengecer
Gampangannya Obyek adalah KBKI
Subyek adalah KBLI
Kita mau beli donat dengan KBKI misal KODE KBKI nya 9898989XXXXXX
KBKI tersebut berdasarkan publikasi pihak terkait produsennya adalah Pelaku Usaha berkode KBLI 89XXX
Maka bila mau membeli langsung dari produsen dalam perencanaan pengadaan kita sudah dapat menetapkan mau membeli Donat (KBKI 9898989XXXXXX) dari produsen adalah pelaku usaha tingkat Produsen (KBLI 89XXX)
Kita dapat mencantumkan informasi diatas dalam tabel perencanaan pengadaan sebagaimana keputusan Deputi LKPP terkait Perencanaan Pengadaan.
Demikian penjelasan singkat terkait “Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha”, contoh sederhana diatas berkaitan pada level produsen ya, tentunya akan beda dengan membeli dari level pelaku usaha yang berbeda. Demikian.