Pekan ini RKPD dijadwalkan selesai.
Selanjutnya berdasarkan Perpres 12/2021 dengan memperhatikan Pasal 18, perlu dilakukan proses Perencanaan Pengadaan.
PA/KPA bersama PPTK dalam kaitan tugasnya sebagai PPK perlu melakukan identifikasi kebutuhan yang menghasilkan identifikasi PBJ tahun berikutnya.
Sejak sekarang. Distribusikan beban kerja Perangkat Daerah beserta Unit Organisasi dengan memperhatikan jenis pengadaan, cara, jadwal, dan anggaran, susun berdasarkan klasifikasi Kraljic dan buat daftar prioritas.
Tuangkan di RUP dan pastikan kontrak selesai di bulan Oktober mendatang.
Jadikan Pengadaan sebagai aktifitas penunjang yang selalu ada di tusi, bukan dijadikan tugas utama. Salam Pengadaan.