Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perbedaan Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu pada Kontrak Pengadaan Pemerintah

img 5049

img 5049

Apa bedanya pemberian kesempatan dan perpanjangan kontrak?

 

Jawaban :

 

Pemberian kesempatan intinya ada kesalahan dari Penyedia, sehingga diberikan “kesempatan” setelah PPK menilai Penyedia mampu menyelesaikan kontrak, jadi ada konsekuensi berupa denda keterlambatan….

 

Sedangkan perpanjangan waktu lebih disebabkan adanya kejadian di luar kehendak penyedia, sehingga kontrak diberikan “perpanjangan waktu” tanpa harus ada pengenaan konsekuensi, termasuk tanpa konsekuensi ini adanya denda yang tidak dikenakan.

mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

 

 

Exit mobile version