Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal

Pengawasan Pbjp

Pengawasan Pbjp

Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal merupakan bagian dari Pasal 76 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 76

perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internalsecara singkat adalah sebagai berikut :

Dalam pengawasan internal, perbedaan dari :

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version