Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Sudah lebih dari 2 tahun diundangkan tanggal 22 Maret 2018 yang sebelumnya ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 16 Maret 2020.

Pengganti, bukan Perubahan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 menggantikan sepenuhnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dilakukan perubahan terakhir pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.

Latar Belakang Mengapa PBJ di atur dalam Perpres 16/2018.

Terdapat beberapa alasan perubahan Perpres 16/2018 berkaitan dengan mengapa PBJP perlu diatur lebih baik, meliputi :

Kesimpulan

Berdasarkan paparan tersebut diatas, maka alasan hadirnya Perpres 16/2018 dilihat dari sisi pengaturan PBJP adalah menjawab semakin kompleksnya PBJP dalam besaran / magnitude  belanja Pemerintah, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang, dan menjawab tantangan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version