Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

perpres12 2021

perpres12 2021

`PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Pasal I

Pasal II

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 63

 

 

Exit mobile version