Kelembagaan UKPBJ dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur dalam Pasal 75 sebagai berikut :
Pasal 75
- (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah membentuk UKPBJmemiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- (2)Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJsebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
- a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
- e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepalalembaga/kepala daerah.
- (3)UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (4)Fungsipengelolaan layanan pengadaan secara elektroniksebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
Berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis, dalam kondisi Pandemi seperti ini maka bisa dilakukan dengan menggunakan virtual meeting sebagai berikut :
Dulu kegiatan ini dilakukan masing-masing tiap bidang ada tim yang di assign untuk Sekretariat, Bidang, dan /atau Seksi di tiap Perangkat Daerah, maka dilakukan secara online dengan masing-masing ruangan yang di breakout sebagai upaya UKPBJ Kab. Kutai Barat supaya tetap berjalan tugas dan fungsinya di masa pandemi seperti ini :
Jadi di jaman sekarang tidak ada alasan UKPBJ untuk tidak melaksanakan tugas dan/atau fungsinya.
Demikian.