Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peran UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan di Era Pandemi

Kelembagaan UKPBJ dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur dalam Pasal 75 sebagai berikut :

Pasal 75

Berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis, dalam kondisi Pandemi seperti ini maka bisa dilakukan dengan menggunakan virtual meeting sebagai berikut :

Bagian Pengadaan Kutai Barat

Dulu kegiatan ini dilakukan masing-masing tiap bidang ada tim yang di assign untuk Sekretariat, Bidang, dan /atau Seksi di tiap Perangkat Daerah, maka dilakukan secara online dengan masing-masing ruangan yang di breakout sebagai upaya UKPBJ Kab. Kutai Barat supaya tetap berjalan tugas dan fungsinya di masa pandemi seperti ini :

Breakout Room Ukpbj Kutai Barat 1
Breakout Room Ukpbj Kutai Barat 2

Jadi di jaman sekarang tidak ada alasan UKPBJ untuk tidak melaksanakan tugas dan/atau fungsinya.

Demikian.

 

Exit mobile version