Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja Secara Sederhana

Manajemen Penyedia

Manajemen Penyedia

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Secara sederhana Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 19 :

Dokumen yang (mungkin) diperlukan

Bergantung Jenis Barang/Jasa dan Komoditas yang diperlukan, tapi dalam kondisi tertentu paling tidak mencakup informasi sebagai berikut :

Informasi tersebut diatas seharusnya dapat terjawab dengan keberadaan dokumen sebagai berikut :

Format Baku?

Format Baku atau standar kadang dibutuhkan untuk memastikan langkah-langkah informasi yang perlu disajikan, namun pada dasarnya tidak mungkin membuat sebuah standar one size fit all bahkan untuk satu jenis barang yang sama sekalipun, sehingga jangan terpaku pada formatnya, tapi tuangkan informasi dan analisa dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK untuk pengadaan sesuai dengan kebutuhannya, apa yang saya tuliskan diatas dapat dengan mudah dibantah dari perspektif berbeda untuk kebutuhan berbeda, sesuai dengan sifat pengadaan yang dinamis. Maka dari itu diatas saya hanya menuliskan outlined nya saja.

Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version