Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyusunan Perkiraan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penyusunan perkiraan harga merupakan langkah krusial yang memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Terdapat dua jenis perkiraan harga yang penting, yaitu untuk penyusunan anggaran dan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

1. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Anggaran Pengadaan Barang/Jasa mencakup seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. Anggaran ini disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahap Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK pada tahap Persiapan Pengadaan. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dan menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai HPS.

Penyusunan Perkiraan Harga

Dalam penyusunan perkiraan harga, baik untuk pekerjaan yang tidak kompleks atau yang tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, identifikasi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang rinci sangat penting. Setiap kebutuhan yang akan berdampak pada biaya harus diidentifikasi dengan baik, baik pada input, proses, maupun output. Identifikasi spesifikasi ini menjadi kunci untuk menyusun perkiraan harga yang akurat untuk setiap kategori. Selain itu, para perencana juga perlu memperhatikan standarisasi yang telah ditetapkan oleh setiap instansi terkait sebagai panduan dalam penyusunan perkiraan harga.

Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Tidak Kompleks

Untuk barang/jasa yang termasuk dalam kategori pekerjaan tidak kompleks, penyusunan perkiraan harga dilakukan berdasarkan analisis proses produksi atau pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik biasanya lebih mudah dalam hal identifikasi spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja, sehingga perkiraan harga dapat disusun dengan tingkat akurasi yang mencukupi.

Perkiraan Harga untuk Barang

perhitungan perkiraan harga untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya berikut:

  • Harga barang
  • Biaya pengiriman
  • Keuntungan dan biaya overhead
  • Biaya instalasi
  • Suku cadang
  • Biaya operasional dan pemeliharaan
  • Biaya pelatihan

Perhitungan komponen biaya ini disesuaikan dengan survei yang dilakukan minimal ke dua sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh perkiraan harga pengadaan mobil ambulans gawat darurat Kabupaten XYZ dari hasil survei ke dua sumber dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang dibutuhkan menetapkan HPS sebesar Rp. 3.960.700.000,-.

Konsep Perkiraan Harga

Perkiraan harga memiliki dua bentuk, yaitu Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dan HPS, yang digunakan pada rentang waktu yang berbeda. RAB disusun pada tahap perencanaan anggaran dan menjadi data dukung dokumen anggaran. Perkiraan harga juga diklasifikasikan menjadi perkiraan harga yang dikompetisikan dan dinegosiasikan, tergantung pada metode pemilihan yang digunakan seperti tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung.

Alternatif Pengambilan Harga Perkiraan

Terdapat empat alternatif pengambilan harga perkiraan:

  1. Mengambil harga tertinggi dari masing-masing output dan menjumlahkannya.
  2. Mengambil harga tertinggi dari total informasi.

Penyajian Perkiraan Harga

Untuk jenis pengadaan barang, setelah kertas kerja perkiraan harga terisi, langkah selanjutnya adalah menuangkan ke dalam dokumen perkiraan harga. Teknik migrasi data dari kertas kerja perkiraan harga ke dalam dokumen perkiraan harga tergantung dari rencana jenis kontrak yang akan digunakan dalam berkontrak. Jenis kontrak yang lazim digunakan di Indonesia adalah kontrak harga satuan dan kontrak lumsum, yang dibedakan dari cara pembayaran.

  • Kontrak Lumsum: Perkiraan harga disajikan dalam bentuk Daftar Keluaran dan Harga, yang sering digunakan untuk pengadaan jasa pemeliharaan peralatan, gedung, dan jasa lainnya seperti cleaning service.
  • Kontrak Harga Satuan: Perkiraan harga disajikan dalam bentuk Daftar Kuantitas dan Harga, cocok untuk pengadaan barang yang terdiri dari beberapa item seperti laptop, kamera, dan LCD display.
  • Kontrak Gabungan: Menggabungkan Daftar Keluaran dan Harga untuk bagian lumsum dan Daftar Kuantitas dan Harga untuk bagian harga satuan.

Dengan demikian, penyusunan perkiraan harga yang tepat dan akurat sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Exit mobile version