Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyusunan Pangkalan Data Vendor Potensial

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pangkalan Data (Database) dari Penyedia/Vendor/Supplier Potensial dapat dikategorikan sebagai 3 kategori, yaitu :

Berdasarkan Modul Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 yang diterbitkan LKPP, definisi ketiganya antara lain :

 

Tentunya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemanfaatan pangkalan data diatas memerlukan kesesuaian dalam menggunakan metode pemilihan penyedia yang diatur dalam Pasal 38ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.

Beberapa skenario yang dapat digunakan adalah :

Database / pangkalan data diatas menjadi bentuk dari pengelolaan informasi yang digunakan dalam proses penunjang keputusan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.

 

Christian Gamas

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Exit mobile version