Kasus :
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membutuhkan obat-obatan buat program kesehatan di puskesmas. Spesifikasinya meliputi jenis obat (misalnya paracetamol, amoxicillin, ibuprofen), jumlah total dalam boks, dan kondisi penyimpanan (misalnya suhu ruangan, tidak ada kerusakan fisik). Kuantitasnya sebanyak 5000 boks. Waktu pengadaannya paling lambat 2 minggu sejak kontrak ditandatangani. Lokasinya di gudang Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Harapannya dari penyedia obat-obatan adalah:
- Memenuhi spesifikasi teknis
- Menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
- Menyediakan obat-obatan yang baik
- Menyediakan dokumentasi lengkap tentang obat-obatan, termasuk sertifikat keamanan dan kualitas
- Menyediakan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala
Misalkan dari 5000 boks obat-obatan yang diterima oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 100 boks obat yang rusak. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apa yang harus Anda lakukan dalam situasi ini?
A. Meminta penyedia untuk ganti obat-obatan yang rusak dengan yang baru.
B. Simpan obat-obatan yang rusak dan laporkan sebagai kerugian.
C. Jual obat-obatan yang rusak untuk kurangi kerugian.
D. Abaikan kerusakan tersebut karena jumlahnya kecil dibandingkan total pengadaan.
Penjelasan Jawaban :
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perpres PBJP, tanggung jawab penyedia :
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
Sedangkan tugas PPK salah satunya “mengendalikan kontrak”
Dengan demikian kontrak ini harus dikendalikan sesuai dengan Prinsip Pengadaan.
Dengan demikian PPK perlu melakukan langkah terbaik untuk memastikan penyedia melakukan tanggung jawabnya.
Maka :
Jawaban yang tepat adalah A. Meminta penyedia untuk ganti obat-obatan yang rusak dengan yang baru. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Jika terdapat obat-obatan yang rusak, Anda harus meminta penyedia untuk menggantinya dengan yang baru. Ini penting untuk memastikan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendapatkan obat-obatan dengan kualitas terbaik untuk program kesehatan di puskesmas.