Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyelenggara Swakelola Kelompok Masyarakat

Swakelola dengan Kelompok Masyarakat

Perpres 16 Pasal 1  angka 25 menyebutkan bahwa Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. Persyaratan sebuah Kelompok Masyarakat, diantaranya dapat melihat salah satu postingan blog sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV by Mudjisantosa, yaitu :

Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola Tipe IV

Kriteria Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan Swakelola melalui artikel Kriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola. Kelompok Masyarakat adalah salah satu Penyelenggara Swakelola, penyelenggaraan Swakelola bersama Kelompok Masyarakat dilakukan dalam hal :

Penilaian dari PA/KPA dalam menetapkan Perencanaan Pengadaan Swakelola yang disusun oleh PPK untuk dilaksanakan secara Swakelola dengan Penyelenggara Swakelola dari Kelompok Masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan penilaian kompleksitas pekerjaan yang tidak terbatas hanya disebutkan diatas / artikel ini.

Contoh Swakelola Tipe IV

Conto Pada Satuan Kerja yang bergerak di bidang Kebudayaan, bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Adat untuk menyusun buku tentang narasi dan pelaksanaan Upacara Adat, pekerjaan ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam melestarikan Kebudayaan Daerah setempat, dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Adat yang ditetapkan Kepala Adat Besar Kabupaten X sebagai Organisasi dan memiliki struktur organisasi, AD/ART, dan Sekretariat di Kabupaten tersebut.

Penutup

Apa yang telah disebutkan di artikel ini adalah contoh yang dapat memberikan gambaran kira-kira pekerjaan apa saja yang bisa dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

Artikel lainnya berkaitan dengan Swakelola :

 

Exit mobile version