Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyederhanaan Proses Pertanggungjawaban Keuangan

Ayam Geprek Dan Jus Mangga Tugas Ppk Seabrek Berdasarkan Pasal 11 Ayatt Satu Dan Ayat Dua

Ayam Geprek Dan Jus Mangga Tugas Ppk Seabrek Berdasarkan Pasal 11 Ayatt Satu Dan Ayat Dua

Bentuk Kontrak yang ada dalam Perpres 16/2018 adalah :

Apakah perlu akuntabel? Atau perlu Dokumen Tebel?

Menurut saya sekarang khususnya di Pemerintah Kabupaten/Kota lebih kearah Dokumen Tebel, bila tidak diperketat ada potensi kebocoran, namun disisi lain bila dibuat longgar maka fokus kita dalam proses Pengadaan bisa lebih baik, bagaimana cara mengoptimalisasikan hal ini?

Menurut saya sudah waktunya proses transaksi Pemerintah memiliki kebutuhan untuk bagaimana melakukan transaksi dengan kemudahan penelusuran balik, jawabannya sementara ini adalah Teknologi Informasi, penelusuran (tracing) transaksi bisa dilakukan dengan baik dan delivery Barang/Jasa nya juga dapat ditelusuri dengan baik.

Potensi kelonggaran ini dapat dengan mudah diakali dengan niat tidak baik, keberadaan Kartu Kredit Pemerintah atau Mekanisme pembayaran Non Tunai lainnya dapat diakali dengan kemudahan membuat EDC Palsu dan / atau Merchant Palsu, disinilah peran Toko Daring dan/ atau Katalog Elektronik dalam E-Marketplace Pengadaan Nasional.

Keberadaan Pelaku Pengadaan yang berintegritas dan memiliki kompetensi menjadi semakin urgent, disamping sistim yang handal, kita tidak bisa menghindari transaksi EDC dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk melaksanakan Pengadaan yang tercatat di merchant Makan Minum Rapat namun sebenernya hanya diuangkan dan tidak ada barang tersebut contohnya.

Niat jahat “recehan” ini bila dilakukan akan semakin memperburuk keadaan, sejatinya ruang lingkup APBN/APBD/PLDN yang disebutkan dalam Pasal 2 Perpres 16/2018 perlu benar-benar di laksanakan dengan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Dengan demikian Pelaku Pengadaan yang berintegritas dan kompeten tidak akan terdisrupsi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya dalam hal memastikan pengoperasian Sistem Pengadaan Secara Elektronik dalam E-Marketplace Pemerintah.

Sangat wajar bila keberadaan Jabfung PPBJ memiliki urgensi tinggi dalam proses PBJP, namun permasalahannya adalah hal ini memerlukan komitmen semua pihak, pak Menteri KemenpanRB pernah berkata Jumlah PNS terlalu banyak, tapi tidak cukup dalam artikel berikut :

https://nasional.kontan.co.id/news/asn-tak-produktif-akan-dipecat-tjahjo-kumolo-too-many-but-not-enough

Selain berharap dari keberadaan ASN generasi baru yang berintegritas, keberadaan sistim untuk tidak mudah diakali menjadi penting, pengendalian EDC /non-tunai khusus Pemerintah perlu dibatasi dan terintegrasi dengan pencatatan barang/jasa keluar masuk dari Penyedia, hal ini penting untuk diatur dengan regulasi yang rigid namun komprehensif.

Praktik di korporat / sektor privat menjadi sesuatu yang perlu di replikasi oleh Pemerintah, bagaimana membentuk sebuah prosedur yang kebal pemalsuan menjadi sebuah tantangan tersendiri, penyimpangan perlu diberikan sanksi tegas! Penyimpangan dengan niat jahat tentunya.

karena itu menunda implementasi meluas dari kemudahan transaksi sebenernya merupakan akibat dari ulah penyimpangan segelintir orang. Sebenarnya penyimpangan ini yang perlu ditindak tegas! Bukan implementasi kemudahan pembayaran.

Demikian disampaikan, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version