Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyederhanaan Penulisan Ketentuan Preferensi Harga dalam Perpres 12/2021

perpres 12 tahun 2021

perpres 12 tahun 2021

Sebagai Perubahan atas Perpres 16/2018, dalam Perpres 12/2021 salah satu aspek yang dirubah berkaitan dengan Preferensi Harga adalah sebagai berikut :

Pasal 67

Secara esensi tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya sebagaimana dituliskan dalam matriks sebagai berikut :

pasal 67

Dengan demikian tujuan dari Perubahan penulisan dengan esensi yang serupa ini untuk menyederhanakan maksud dan diharapkan implementasinya dalam penerapan menjadi lebih banyak.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version