Sebagai Perubahan atas Perpres 16/2018, dalam Perpres 12/2021 salah satu aspek yang dirubah berkaitan dengan Preferensi Harga adalah sebagai berikut :
Pasal 67
- (1)Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.
- (2)Preferensi harga diberlakukan untuk PengadaanBarang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- (3)Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- a.diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- b.diberikan paling tinggi 25% (dua puluh limapersen);
- c.diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- d.penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
- e.HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:
- KP = TKDN x preferensi tertinggi
- KP merupakan Koefisien Preferensi
- HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik;
- dan
- f.dalam hal terdapat2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besarditetapkan sebagai pemenang
- (4)Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing
Secara esensi tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya sebagaimana dituliskan dalam matriks sebagai berikut :
Dengan demikian tujuan dari Perubahan penulisan dengan esensi yang serupa ini untuk menyederhanakan maksud dan diharapkan implementasinya dalam penerapan menjadi lebih banyak.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!