Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi

Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi

Apakah Pengadaan Pemerintah memungkinkan disebutkan merek?

Ketentuan penyebutan merek dalam perpres 12/2021 hanya dimungkinkan untuk :

Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Jadi bila pengadaan mobil Menyebut merek menggunakan proses Tender, Hal ini tidak boleh dilakukan, misal pada paket Pengadaan Mobil Dinas, langsung sebut Merek X tipe Y sebanyak 3 unit.

Namun dalam hal Komponen, misal dalam sebuah pekerjaan konstruksi, perlu Toilet merek American Standard, merek ini disebutkan tidaklah masalah, namun tidak masalah dalam konteks komponen barang/jasa ini dalam kondisi akses pasar atas produk yang disebutkan tersebut dimungkinkan secara luas….

Namun tidak masalah dalam konteks komponen barang/jasa ini dalam kondisi akses pasar atas produk yang disebutkan tersebut dimungkinkan secara luas….

Artinya semua pihak bisa beli dan dapat menghadirkan barang tersebut,sehingga :

Demikian yang dapat kami sampaikan, salam pengadaan!

Exit mobile version