Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

ketentuan penyebutan merek pada pbjp

ketentuan penyebutan merek pada pbjp

Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP :

 

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a. komponen barang/jasa;

b. suku cadang;

c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau

d. Barang/jasa dalam katalog elektronik.

 

Contoh implementasinya :

  1. Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta supaya bisa digunakan untuk mencetak, cartidge ini adalah komponen dari printer.
  2. Suku cadang : selain suku cadang kendaraan, contoh lainnya adalah Panel LED / layar dari sebuah laptop.

  3. Bagian dari sebuah sistem yang sudah ada : misal pada sebuah Pemda ada sebuah aplikasi yang sudah dimiliki dan hanya dapat menggunakan komputer tertentu agar dapat berfungsi, maka dimungkinkan membeli merek tersebut agar sistem tersebut tetap dapat digunakan.

  4. Katalog elektronik : cukup jelas.

 

Demikian.

Exit mobile version