Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah dibatasi sebagai berikut :
Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a.komponen barang/jasa;
b.suku cadang;
c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Penyebutan merek secara umum hanya dapat dilakukan untuk metode Pemilihan dalam skema e-Purchasing yang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan pada katalog elektronik atau toko daring, selain itu hanya terbatas pada :
a.komponen barang/jasa;
b.suku cadang;
c.bagian dari satu sistem yang sudah ada;
Perbedaan dengan Perpres 16/2018 menyebutkan merek secara umum dapat dilakukan dengan proses pengadaan menggunakan metode pemilihan Tender Cepat, Tender Cepat pada era Perpres 12/2021 tidak memiliki fitur/tidak dimungkinkan untuk menyebutkan merek sebagaimana dijelaskan dalam artikel :
Tender Cepat dan Penyebutan Merek
Artinya saat ini proses Pengadaan melalui Penyedia, dalam tahap Pemilihan Penyedia tidak dimungkinkan menyebutkan merek secara utuh untuk pemenuhan barang/jasa pemerintah bila tidak menggunakan e-Purchasing.
Demikian.