Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021

perpres12 2021

perpres12 2021

Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah dibatasi sebagai berikut :

Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a.komponen barang/jasa;

b.suku cadang;

c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau

d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Penyebutan merek secara umum hanya dapat dilakukan untuk metode Pemilihan dalam skema e-Purchasing yang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan pada katalog elektronik atau toko daring, selain itu hanya terbatas pada :

a.komponen barang/jasa;

b.suku cadang;

c.bagian dari satu sistem yang sudah ada;

Perbedaan dengan Perpres 16/2018 menyebutkan merek secara umum dapat dilakukan dengan proses pengadaan menggunakan metode pemilihan Tender Cepat, Tender Cepat pada era Perpres 12/2021 tidak memiliki fitur/tidak dimungkinkan untuk menyebutkan merek sebagaimana dijelaskan dalam artikel :

Tender Cepat dan Penyebutan Merek

Artinya saat ini proses Pengadaan melalui Penyedia, dalam tahap Pemilihan Penyedia tidak dimungkinkan menyebutkan merek secara utuh untuk pemenuhan barang/jasa pemerintah bila tidak menggunakan e-Purchasing.

Demikian.

Exit mobile version