Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

img 3083

img 3083

Dalam situasi di mana tender/seleksi gagal dan kebutuhan tidak dapat ditunda, siapa yang berwenang untuk melakukan penunjukan langsung? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi?

A. РА / КРА, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

B. PPK, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

D. APIP, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

 

Jawaban :

C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

 

Penjelasan :

img 3082
  1. Yang berwenang melakukan Pemilihan Penyedia dengan metode Penunjukan Langsung salah satunya adalah Kelompok Kerja Pemilihan (Lihat Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres PBJP)
  2. Penunjukan Langsung dimungkinkan untuk dilakukan sebagai tindak lanjut tender/seleksi gagal (Lihat Pasal 38 ayat (5) huruf h Perpres PBJP dan Pasal 41 ayat (5) huruf e Perpres PBJP)

  3. Dalam hal akan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana penjelasan angka 2 diatas, wajib diperhatikan kriteria nya yaitu Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal 51 gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria : a. kebutuhan tidak dapat ditunda;dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.(Pasal 51 ayat (10) Perpres PBJP)

 

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

 

Exit mobile version