Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat

darurat

darurat

Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada ayat (5) Pasal 38 dengan kriteria sebagai berikut :

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi pada ayat (5) Pasal 41 dengan kriteria sebagai berikut :

Sampai saat artikel ini ditulis, Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (PerLKPP 13/2018) masih berlaku, ayat (2) Pasal 5 PerLKPP 13/2018 menjelaskan kriteria Pengadaan Darurat adalah sebagai berikut ”

Tata Cara Penunjukan Langsung masih serupa dengan metode Pengadaan biasa pada umumnya, sedangkan Pengadaan Darurat berdasarkan ayat (3) Pasal 6 PerLKPP 13/2018 yang melalui Penyedia melalui tahapan sebagai berikut :

Tidak perlu dilakukan proses Persiapan Pengadaan sebagaimana Pasal 25 Perpres 12/2021, meliputi aktifitas Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:

Karena bila dilakukan hal tersebut diatas, maka judulnya bukan lagi Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, kondisi darurat berarti terjadi hal khusus yang tidak biasa yang memerlukan reaksi cepat. Adapun Penunjukan Langsung jelas berbeda dari Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, semoga uraian diatas mencerahkan dan memperjelas bahwa perbedaan nya signifikan karena Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat merupakan skema pengadaan yang mencegah market failure/kegagalan pasar yang akibatnya gagal memperoleh barang/jasa pemerintah.

Exit mobile version