Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada ayat (5) Pasal 38 dengan kriteria sebagai berikut :
- a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- b.barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negarasetingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- c.Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- d.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
- e.pengadaan dan penyaluran benih unggul yangmeliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupukyang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- f.pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- g.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
- h.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
- i.pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi pada ayat (5) Pasal 41 dengan kriteria sebagai berikut :
- a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c.Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiteryang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- d.permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
- e.Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- f.pemilihan penyedia untuk melanjutkan JasaKonsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- g.Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan; atau
- h.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
Sampai saat artikel ini ditulis, Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (PerLKPP 13/2018) masih berlaku, ayat (2) Pasal 5 PerLKPP 13/2018 menjelaskan kriteria Pengadaan Darurat adalah sebagai berikut ”
- a.keadaan yang disebabkan olehbencana yang meliputibencana alam, bencana non–alam, dan/atau bencana sosialsetelah ditetapkan Status Keadaan Daruratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- b.keadaan selain yang disebabkan oleh bencanasetelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
- c.keadaan sebagaimanadimaksud dalamhuruf b meliputi:
- 1)pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- 2)kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- 3)bencana alam, bencana non–alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dankeamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
- 4)pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
Tata Cara Penunjukan Langsung masih serupa dengan metode Pengadaan biasa pada umumnya, sedangkan Pengadaan Darurat berdasarkan ayat (3) Pasal 6 PerLKPP 13/2018 yang melalui Penyedia melalui tahapan sebagai berikut :
- a.penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
- b.pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
- c.serah terima lapangan;
- d.penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
- e.pelaksanaan pekerjaan;
- f.perhitungan hasil pekerjaan; dan
- g.serah terima hasil pekerjaan.
Tidak perlu dilakukan proses Persiapan Pengadaan sebagaimana Pasal 25 Perpres 12/2021, meliputi aktifitas Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
- a.menetapkan HPS
- b.menetapkan rancangan kontrak;
- c.menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
- d.menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
Karena bila dilakukan hal tersebut diatas, maka judulnya bukan lagi Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, kondisi darurat berarti terjadi hal khusus yang tidak biasa yang memerlukan reaksi cepat. Adapun Penunjukan Langsung jelas berbeda dari Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, semoga uraian diatas mencerahkan dan memperjelas bahwa perbedaan nya signifikan karena Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat merupakan skema pengadaan yang mencegah market failure/kegagalan pasar yang akibatnya gagal memperoleh barang/jasa pemerintah.