Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pentingnya Klarifikasi Tertulis atas Jaminan yang diserahkan oleh Penyedia/Pelaku Usaha

Pada dasarnya Jaminan digunakan untuk menjamin bahwa Pelaku Usaha pada saat proses pemilihan penyedia maupun Penyedia tidak membuat ulah yang menimbulkan hambatan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ruang lingkup cakupannya :

  1. bagi Proses Pemilihan Penyedia yang mempersyaratkan (misal tender) maka Penyedia tidak asal menawar dan mendadak mengundurkan diri, apalagi mengundurkan dirinya karena penawaran di rasa terlalu murah, jaminan diperlukan agar pelaku usaha tidak seenaknya.
  2. bagi Penyedia dalam proses pelaksanaan kontrak, ketika pekerjaan tidak dilaksanakan di tengah tengah maka jaminan diperlukan agar penyedia tidak seenaknya menghilang tanpa jejak.

Ketika kedua atau salah satu hal diatas terjadi maka PPK tidak dirugikan baik secara materil maupun waktu.

 

Dengan demikian menjadi penting bagi PPK untuk memastikan Jaminan-Jaminan tersebut (Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Penawaran, dan lain sebagainya) agar dapat dicairkan. Secara administrasi hal ini perlu dilakukan secara tertulis kepada lembaga penerbit jaminan tersebut, PPK juga perlu memperhatikan apakah lembaga penerbit jaminan tersebut memang sudah sesuai dengan apa yang diperbolehkan dalam peraturan pengadaan.

Bagaimana bila hasil klarifikasi tertulis pada lembaga yang diperbolehkan menerbitkan jaminan untuk dapat digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Pengadaan ternyata bodong? maka berdasarkan apa yang telah ditetapkan dalam rancangan kontrak pada proses pemilihan penyedia, PPK dapat mengenakan sanksi atas penggunaan jaminan palsu / bodong tersebut.

Ada banyak PPK yang tersandung permasalahan hukum karena tidak melakukan hal ini, mohon agar hal ini dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Demikian, terima kasih.

Exit mobile version