Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengusulan Perpanjangan Waktu oleh Penyedia

Penyedia dalam hal perlu melakukan klaim atas perpanjangan waktu karena hal yang diluar kendali mengusulkan kepada PPK sebagai bentuk upaya mengendalikan mutu jadwal kontrak, dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang tertulis, misal karena ada pekerjaan kegiatan warga setempat sehingga tidak bisa penyedia mengakses lokasi untuk bekerja, dan dilakukan secara real time dengan kelengkapan berkas yang memadai.

kata kunci nya real time, jadi tidak bisa serta-merta penyedia meminta perpanjangan waktu karena berusaha menghindari sanksi denda lalu berupaya manfaatkan kejadian di masa lalu dengan meminta adendum mundur atas peristiwa kompensasi sehingga memperoleh perpanjangan waktu.

 

PPK juga harus hati-hati dan bijak mencermati, kelalaian penyedia dalam mengusulkan di masa lalu tidak bisa di tanggal mundur proses karena sudah berlalu.

 

demikian.

 

Exit mobile version