Pertanyaan ditujukan kesaya :
dalam pengawasan P3DN yang dilakukan oleh BPKP dalam siswas siera.bpkp.go.id…PPK diwajibkan melakukan validasi monitoring dan realisasi TKDN dari belanja yang sudah terinput dalam SIRUP LKPP RI
pada tahapan monitoring PPK diwajibkan mengisi persentase TKDN yang terdapat dalam belanja/paket pekerjaan
pertanyaannya … bagaimana kita menentukan TKDN dalam 1 produk …jika blm terdaftar dalam website http://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?
Jawaban :
ada 4 opsi, saya sarankan ketika tidak ada sertifikat, cukup minta keterangan dari penyedia
untuk konstruksi bisa meminta konsultan pengawas yang menghitung komposisi TKDN nya
jadi gunakan opsi Self Declare dari Penyedia
opsi Perhitungan PPK atau Opsi Tim P3DN bila memang tidak memiliki kompetensinya, sebaiknya jangan dilakukan
tidak semua produk diproduksi dalam negeri lantas diberikan angka 100%, jadi jangan langsung input 100% karena akan menjadi inakurasi data
hasil siswas P3DN merupakan data masukan bagi pengambilan kebijakan nasional, jika input nya inakurat, maka keputusan berdasarkan data akan menghasilkan kebijakannya tidak akurat juga
Pertanyaan lanjutan :
Bila opsi terakhir pak , yakni perhitungan dilakukan ppk atau tim p3dn…ada rujukan atau kiat2 khusus 😁
jawab :
Ada 6 permenperin, akan sangat tidak tepat bila kita sibuk hitung TKDN, bila mau kira-kira selama produk adalah diyakini buatan dalam negeri gunakan angka minimal pembelian PDN yaitu dengan TKDN 25%