Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengisian Identitas Para Pihak dalam Finalisasi Menjelang Penandatanganan Kontrak

Finalisasi Naskah Kontrak

Finalisasi Naskah Kontrak

T (Tanya)

CG. NET (Saya)

 

disimak saja :

 

T : Selamat pagi, mohon maaf Pak Gamas mengganggu kesibukan Bapak. Mohon berkenan konsultasi terkait dengan finalisasi kontrak (baik SPK maupun Surat Perjanjian). Trimakasih. Dalam finalisasi identitas para pihak, terutama pada bagian Pejabat Penandatangan Kontrak, jabatannya diisi apa nggih pak. Apakah jabatan yang melekat pada ybs (misalnya kabag, kabid, jabatan fungsional), ataukah jabatan PPK sesuai SK Pa.

 

CG.NET : Sebaiknya menurut saya ya yang sesuai SK pak

 

T: SK yang dari PA ya pak. Misalnya sebagai ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen paket pekerjaan apa gitu ya pak.

 

CG.NET : Betul sekali bapak, karena dalam aspek PBJP bisa saja petugas yang ditugaskan bukan selalu pejabat Struktural, agar lebih konkrit kewenangannya gunakan nama jabatan dari SK yang memang menegaskan siapa Pelaku Pengadaan tersebut.

 

T : Njih Bapak. Soalnya ada di lapangan masih ada perbedaan persepsi Bapak, ada yang menuliskan jabatan strukturalnya (misalnya Kepala Bidang apa) ada juga yang menuliskan jabatannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen paket pekerjan tertentu.

 

CG. NET : ya pak, Walau kalau pakai jabatan daPat di telusur dokumen ya memang benar juga ditugaskan sesuai sk ppk, Tapi apalah guna sk ppk bila jadinya ruwet harus telusur dari jabatan dulu, oleh karena itu langsung saja gunakan nama jabatan sesuai SK / Dokumen Penugasan dalam proses PBJP sebagai Pelaku Pengadaan.

 

T : Baik Bapak. Selanjutnya dalam SSKK pada bagaian wakil sah para pihak, apakah bagian itu harus diisi ya Bapak?

 

CG. NET : Wakil sah bila ada yang ditugaskan dan ada dokumennya diisi saja pak.

 

T : Jika berdasarkan itu, harus Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak nggih Bapak. Apakah jika Pejabat Penandatangan Kontraknya PPK (berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA), maka SKnya dari PPK ya Bapak.

 

CG. NET : Tergantung kewenangan, ada tim yang bisa ditetapkan sk PA/KPA, ada juga yang oleh PPK.

T : Baik Bapak. Jika ada, wakil syah tersebut juga tidak ada keharusan mempunyai kompetensi di bidang PBJ njih Bapak?

 

CG. NET : tergantung peran dari wakil sah tersebut apakah sebagai tim pendukung, tim/tenaga ahli, atau tim teknis, kalau hanya tim pendukung yang mengerjakan administrasi saja, maka tidak perlu kemampuan dan kompetensi di bidang PBJ,  demikian juga tim teknis, mungkin dia ngga punya keahlian di PBJ, tapi lebih pada kompetensi dari barang/jasa yang akan diadakan, bila konteksnya ini maka tidak perlu kompetensi pbj

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version