Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa :
- Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE.
- Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. - Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran.
- Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE
- dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui.
- dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.
Dengan demikian kewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi telah menjadi hal yang tidak dapat ditawar menawar lagi, wajib diisi melalui form isian elektronik data kualifikasi SPSE, seandainya tidak terakomodir formulir nya maka data kualifikasi diunggah (upload) pada fasilitas yang tersedia pada Aplikasi SPSE dalam hal ini fasilitas unggahan tersebut berada pada “kamar” isian kualifikasi.
Unggahan hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan dokumen penawaran tidak diperlukan, dengan demikian ketika terdapat isian kualifikasi yang tidak diakomodir tidak perlu diunggah dokumen yang dimaksud, pelaku usaha merekap isian kualifikasi yang dimiliki mencantumkan nomor dokumen, tanggal dokumen, penerbit, dan sebagainya terkait dokumen yang menjadi persyaratan kualifikasi yang belum diakomodir itu tadi dalam bentuk PDF dan diunggah maka seharusnya sudah dapat dianggap mengisi, mengunggah dokumen pindaian pun juga tidak dapat disalahkan, karena dalam SDP diatur “tidak perlu”, bila pelaku usaha menganggap perlu mengupload nya kembali juga tidaklah salah.
Perlu diperhatikan dengan mengirimkan data kualifikasi diatas melalui isian kualifikasi maka pelaku usaha sudah dianggap telah menandatangani dan menyetujui, dengan demikian konsekuensi kedepan tidak lantas hilang walau dokumen kualifikasi yang di upload tidak di tandatangani dan tidak di setujui.
Ketika persyaratan dalam kualifikasi disampaikan di isian kualifikasi maupun di upload dalam fasilitas unggahan dalam kualifikasi maka dapat dinilai, namun bila isian kualifikasi dan / atau upload dalam fasilitas unggahan dalam kualifikasi disampaikan di kamar berbeda/unggahan penawaran, maka sudah salah kamar dan melanggar SDP maka digugurkan.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.